JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
1. Wesel, adalah surat berharga yang memuat
kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat,
dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk
pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk
oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu
wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi
hal-hal sebagai berikut:
a. Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama si pembayar/tertarik.
d. Penetapan hari bayar.
e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
a. Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama si pembayar/tertarik.
d. Penetapan hari bayar.
e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas
harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat
tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuali dalam hal-hal
berikut:
berikut:
Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya
maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
·
Kalau tidak ditetapkan tempat
pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat
pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
·
Kalau tidak disebutkan tempat wesel
itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat
ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang
penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel
yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani
surat wesel itu.
2. Surat sanggup, adalah surat berharga yang memuat
kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar
sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau
penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggup, yaitu
surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan
tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada
pengganti dengan "surat sanggup" saja, sedangkan surat sanggup kepada
pembawa disebutnya "surat promes".
Surat sanggup mirip dengan surat
wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggup,
perbedaannya dengan surat wesel adalah:
·
Surat
sanggup tidak mempunyai tersangkut.
·
Penerbit
dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi
untuk membayar.
·
Penerbit
surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup.
·
Penerbit
tidalk menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran
sendiri sebagai debitur surat sanggup.
·
Penerbit
surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan
diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel,
Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam
surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174
KUH Dagang yaitu :
·
Penunjukan
hari gugur.
·
Penunjukan
tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
·
Nama
orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus
dilakukan.
·
Penyebutan
hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda
tangani.
·
Tanda
tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
. Kwitansi atas tunjuk
yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan
adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap
orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya
kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas
tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.
Surat-surat berharga di luar KUHD
itu antara lain:
a.
Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari
nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk
memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya
(Purwosutjipto). Dengan
demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai
dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank
Indonesia No.4/670, Sub1).
Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya
cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat
pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari
si penerbit. Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No.
4/670 UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
·
Pengertian dari Bilyet Giro
·
Bentuk Bilyet Giro
·
Tenggang waktu berlakunya bilyet
giro
·
Pengisian bilyet giro
·
Kewajiban menyediakan dana dan
sanksi bilyet giro kosong
·
Pembatalan bilyet giro.
·
Tata cara perhitungan bilyet giro
antar bank setempat
·
Penyimpangan bentuk/masa peralihan.
b.
Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang
berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark
penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang
yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. Apabila diteliti fungsi
dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
·
Bahwa seorang yang melakukan
perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
·
Orang tersebut akan merasa dari
resiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu
cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
·
Nama Travels Cheque secara
Tersendiri.
·
Nilai nominal dari travels cheque.
·
Nama bank yang mengeluarkan.
·
Nomor seri dari tanggal pengeluaran
cek perjalanan.
·
Tanda tangan orang yang berpergian
pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
·
Perintah membayar tanpa syarat.
·
Dapat dibayarkan sebagai alat
pembayaran yang sah.
·
Tanda tangan dari bank penerbit.
c.
Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang
dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang
fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.
•
penanggalan, beserta tempat, dimana
surat sanggub itu ditanda tangani.
•
Tanda tangan orang yang mengeluarkan
surat itu.
d. Cek, adalah surat berharga yang memuat
kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu
untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek,
penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat
dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan
sebagai cek.
sebagai cek.
Syarat-syarat cek tersebut adalah:
a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
c. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
e. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.
f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.
a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
c. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
e. Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan.
f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.
Syarat lainnya yang dapat
ditetapkan oleh bank :
1) Tersedianya dana
2) Adanya materai yang cukup
3) Jika ada coretan atau perubahan harus
ditandatangani oleh si pemberi cek
4) Jumlah uang yang terbilang dan tersebut
harus sama
5) Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu
70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
Jenis-jenis Cek :
1. Cek
atas pengganti penerbit adalah cek diman nama pemegang pertama tidak
disebutkan sehingga pihak penarik sama dengan pemegang pertama.
2. Cek
atas nama penerbit sendiri adalah cek dimana nama pihak tertarik juga
tertindak sebagai penarik.
3. Cek
inkasso adalah cek yang didalamnya terdapat kata “Inkasso” atau kata “
dalam pemberian kuasa” atau kata lain sejenisnya.
4. Cek
berdomisili adalah cek yang ditempat pencariannya di tunjukkan di tempat
tertentu, yakni di tempat pihak ketiga atau ditempat pihak tersangkut.
5. Cek
silang adalah cek yang dilembarannya diberikan garis silang, diman cek
seperti ini hanya dapat di bayarkan jika pembawannya adalah bank lain atau
nasabah tertarik.
6. Cek
perjalanan adalah cek yang diterbitkan oleh seseorang yang akan melakukan
perjalanan ketempat lain. Sehingga ia tidak perlu membawa uang tunai dalam
pejalanan.
7. Cek
mundur adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya
terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.
8. Cek
kosong atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo
yang ada.
e. MCO
Miscellaneous charges order
disingkat MCO
adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan
yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk
mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain. Tujuan mengeluarkan
MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang
memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang
perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu.
B. Wesel Tagih
a.
Pengertian Piutang Wesel / Wesel Tagih
Piutang Wesel
adalah janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak ke pihak lain untuk
membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Definisi
lain piutang wesel merupakan perintah membayar dan janji membayar sejumlah uang
tertentu.
Piutang Wesel
ini yang dinamakan surat aksep atau surat sanggup. Dalam dunia bisnis Piutang
Wesel juga bisa disebut sebagai Wesel Tagih, promes, Aksep dan Promisionary
Notes atau Notes receivable.
Piutang wesel
dapat dipisahkan menjadi :
-
Piutang wesel tidak berbunga (non interest bearing) – yaitu piutang
wesel yang mempunyai nilai jatuh tempo sebesar nilai nominal.
-
Piutang wesel berbunga (interest bearing) – yaitu piutang wesel yang
nilai jatuh temponya sebesar nominal ditambah dengan bunga.
Piutang Wesel
dapat dipindahtangankan dan ada yang tidak dapat dipindah-tangankan. Jika wesel
dapat dipindahtangankan artinya adalah yang membuat wesel akan membayar pada
orang (badan) yang memegang wesel tersebut pada saat jatuh tempo. Wesel yang
dapat dipindahtangankan dapat didiskontokan ke bank sebelum jatuh temponya.
Piutang Wesel
biasanya timbul karena:
- terjadinya
transaksi penjualan secara kredit
- pemberian
pinjaman uang
- perubahan
piutan dagang menjadi piutang wesel.
REFERENSI
:
‘Abdulkadir,
Muhammad. Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga. Bandung: Citra
Aditya Bakti, 1998.
Prodjodikoro, Wirdjono. Hukum Wesel, Cek dan Aksep di
Indonesia. Bandung: Sumur, 1992.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. Hukum Dagang Surat-Surat
Berharga. Yogyakarta: Penerbit Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum
Universitas Gajah Mada, 1993.
KUHD (Kitab Undang Hukum Dagang)