3.2 KODE PERILAKU PROFESIONAL DAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA MENURUT AICPA
Kode
Perilaku Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang
ideal maupun peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai
pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai
pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan
untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan
oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan
etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Ø Kode Perilaku Profesional
|
Prinsip
|
Standar
perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofis
Ini tidak
dapat diberlakukan
|
|
Peraturan
prilaku
|
Standar
minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik
Ini dapat
diberlakukan
|
|
Interpretasi
peraturan perilaku
|
Interpretasi atas
peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini tidak
dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika terjadi
penyimpangan
|
|
Kaidah
etika
|
Penjelasan
yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang
diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi sdan pihak lain yang
berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak
dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alas an jika
terjadi penyimpangan
|
AICPA
(American Institute Akuntan Public)
Suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik
yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public
accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar
audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal,
negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi
yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional
yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani
kepentingan publik.
Prinsip-Prinsip Etika AICPA
1. Tanggung Jawab, Anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan
Publik, Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
atas profesionalisme.
3. Integritas, Anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
4. Objektivitas
dan Independensi,
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik
publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian
(due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan
kompetensi dan kualitas jasa.
6. Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik
publik ha kan.
Sumber :
http://yusansiamelianthanonie.blogspot.co.id/2014/11/1-kode-perilaku-profesional-2prinsip.html