Rabu, 22 Juli 2015

Penjelasan tentang Masyrakat ekonomi ASEAN (MEA) dan Area Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA)



Saya akan menjelaskan tentang :

Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

 Masyarakat ekonomi asean (mea) adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh negara-negara asia tenggara dalam bidang perdagang barang dan jasa yang dapat di jual belikan secara bebas di negara-negara asia tenggara(pasar bebas asean). Hal ini dilakukan bertujuan agar daya saing asean meningkat serta  agar bisa menyaingin cina dan india untuk menarik investasi asing.

Kemudian selanjutnya  saya akan menjelaskan dibawah ini :
Pengertian dari Area Perdagangan bebas ASEAN/ ASEAN Free Trade Area (AFTA)
adalah wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia.
Salah satu tujuan dari AFTA adalah menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global. AFTA memberikan manfaat dan juga tantangan bagi Indonesia.
Salah satu manfaat AFTA bagi Indonesia adalah Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam. Dan tantangannya yaitu Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus-menerus untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA


Kamis, 09 Juli 2015

Indonesia pernah menggugat/mengadukan Australia ke WTO

saya akan menjelaskan pengertian WTO telebih dahulu dan tujuannya.WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan dunia.salah satu fungsi nya yaitu mengawasi praktek praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi
.Lalu, Di bawah ini adalah kasus yang pernah di adukan oleh Indonesia ke WTO :
Dari data yang saya dapatkan, jadi Indonesia pernah menggugat/mengadukan Australia ke WTO karena dianggap melanggar kesepakatan umum mengenai tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau yang masuk ke negara itu berkemasan polos.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan pengaduan ke WTO ini merupakan langkah terakhir yang bisa diambil oleh pemerintah “Upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia ternyata tidak membawa hasil,” tutur Bachrul Chairi.

 “Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga,” imbuh Bachrul.

Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar ke enam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari 6 juta jiwa.

Indonesia, papar Bachrul, juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO. 


 Selain Australia, pemerintah lndonesia pun juga pernah menggugat Amerika Serikat ke Panel Sengketa WTO karena melarang produksi dan perdagangan rokok kretek di negaranya, tapi membebaskan rokok mentol yang diproduksi secara domestik. Kebijakan itu dianggap tidak adil dan membuat ekspor rokok ke AS anjlok. Pada putusan yang diterbitkan 24 Juli 2013, Indonesia dinyatakan memenangi gugatan.

 SUMBER: : https://hukuminvestasi.wordpress.com/2010/09/16/fungsi-dan-peranan-wto/ http://www.kemenperin.go.id/artikel/10234/Indonesia-Gugat-Australia-ke-WTO