saya akan menjelaskan pengertian WTO telebih dahulu dan tujuannya.WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan dunia.salah satu fungsi nya yaitu mengawasi praktek praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi
.Lalu, Di bawah ini adalah kasus yang pernah di adukan oleh Indonesia ke WTO :
Dari data yang saya dapatkan, jadi Indonesia pernah
menggugat/mengadukan Australia ke WTO karena dianggap melanggar
kesepakatan umum mengenai tarif dan perdagangan (General Agreement on
Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau yang
masuk ke negara itu berkemasan polos.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian
Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan pengaduan ke WTO ini merupakan
langkah terakhir yang bisa diambil oleh pemerintah “Upaya pendekatan
bilateral yang dilakukan Indonesia ternyata tidak membawa hasil,” tutur
Bachrul Chairi.
“Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis
karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini
yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik untuk berpartisipasi
sebagai pihak ketiga,” imbuh Bachrul.
Indonesia merupakan
penghasil produk tembakau terbesar ke enam dan penghasil daun tembakau
terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak
langsung lebih dari 6 juta jiwa.
Indonesia, papar Bachrul, juga
cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok
maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia
berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak
bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO.
Selain Australia, pemerintah lndonesia pun juga pernah menggugat Amerika
Serikat ke Panel Sengketa WTO karena melarang produksi dan perdagangan
rokok kretek di negaranya, tapi membebaskan rokok mentol yang diproduksi
secara domestik. Kebijakan itu dianggap tidak adil dan membuat ekspor
rokok ke AS anjlok. Pada putusan yang diterbitkan 24 Juli 2013,
Indonesia dinyatakan memenangi gugatan.
SUMBER: : https://hukuminvestasi.wordpress.com/2010/09/16/fungsi-dan-peranan-wto/ http://www.kemenperin.go.id/artikel/10234/Indonesia-Gugat-Australia-ke-WTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar