Kamis, 09 Juli 2015

Indonesia pernah menggugat/mengadukan Australia ke WTO

saya akan menjelaskan pengertian WTO telebih dahulu dan tujuannya.WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan dunia.salah satu fungsi nya yaitu mengawasi praktek praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi
.Lalu, Di bawah ini adalah kasus yang pernah di adukan oleh Indonesia ke WTO :
Dari data yang saya dapatkan, jadi Indonesia pernah menggugat/mengadukan Australia ke WTO karena dianggap melanggar kesepakatan umum mengenai tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau yang masuk ke negara itu berkemasan polos.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan pengaduan ke WTO ini merupakan langkah terakhir yang bisa diambil oleh pemerintah “Upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia ternyata tidak membawa hasil,” tutur Bachrul Chairi.

 “Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga,” imbuh Bachrul.

Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar ke enam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari 6 juta jiwa.

Indonesia, papar Bachrul, juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO. 


 Selain Australia, pemerintah lndonesia pun juga pernah menggugat Amerika Serikat ke Panel Sengketa WTO karena melarang produksi dan perdagangan rokok kretek di negaranya, tapi membebaskan rokok mentol yang diproduksi secara domestik. Kebijakan itu dianggap tidak adil dan membuat ekspor rokok ke AS anjlok. Pada putusan yang diterbitkan 24 Juli 2013, Indonesia dinyatakan memenangi gugatan.

 SUMBER: : https://hukuminvestasi.wordpress.com/2010/09/16/fungsi-dan-peranan-wto/ http://www.kemenperin.go.id/artikel/10234/Indonesia-Gugat-Australia-ke-WTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar