NAMA : BELLA JIAN JESICA
IEB19
NPM: 22214105
PERUSAHAAN
DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
I.
Pengertian Perusahaan
Adalah
suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan
faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di
organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk
menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk
menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan.
II.
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pemilihan
tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:
- Tujuan perusahaan
- Efisiensi perusahaan
- Daerah pemasaran produk
- Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
2.1.
Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah
kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran
hubungan dengan lembaga lainnya.
2.2.
Letak Prusahaan
Adalah
tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh factor
ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
2.3.
Jenis-Jenis Letak Perusahaan
Dibedakan menjadi 4, yaitu :
- Terikat pada alam
Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
- Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah tertentu karena hanya
dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
- Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan
yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh
: Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
- Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang
bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja,
modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.
Berbagai
Macam Linkungan Perusahaan dan Pengaruh terhadap Perusahaan
1. Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a. Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Keadaan alam: SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional.
b. Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
• Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
• Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
• Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2. Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
B. Faktor Lingkungan
• Lingkungan perekonomian yang erat berhubungan dengan pasar dimana diadakan penjualan dan pembelian barang dan jasa.
• Lingkungan seperti politik, pemerintah, hokum, dan militer yang mengatur kegiatan perusahaan.
• Keadaan social meliputi berbagai golongan penduduk dengan sikap kepercayaan, tingkah laku yang dicerminkan dalam lembaga social yang ada.
Dari ketiga golongan diatas masih dapat diperinci lagi menjadi sub factor.
• Tanah dan alam sekitar
Tanah dan sumber alam merupakan salah satu factor penting untuk kegiatan perusahaan.
• Ilmu pengetahuan dan seni
Ilmu penegtahuan menunjukkan metode, manajemen kepada pimpinan dalam mengelola perusahaan. Penerapan ilmu pengetahuan dalam dunia perusahaan akan dapat membantu menggali ilmu pengetahuan lebih lanjut.
• Pemerintah dan hukum
Aspek positif dari pemerintah akan dibutuhkan oleh perusahaan ialah perlindungan terhadap hak milik, pemeliharaan tata hukum, dan keamanan, serta penggunaan keuangan, tetapi pemerintah perlu mengadakan pembatasan dengan mengadakan pemungutan pajak dan tarif.
• Uang, kredit, kapital
Uang kredit merupakan darah bagi kehidupan perusahaan. Apabila uang, kredit, dan kapital ini lambat akan menghambat jalannya perusahaan. Sebaliknya, jika jumlah yang terlampau banyak akan mengganggu perusahaan. Uang sebagai alat pembayaran, termasuk kredit didalamanya. Mengenai kapital perusahaan tidak akan dapat menjalanka fungsinya tanpa kapital.dana kapital ini dalam bentuk terkumpulnya uang atau kredit yang diinfestasikan dalam perusahaan.
• Tersedianya tenaga kerja
Tenaga kerja dalam perusahaan pada umumnya bersatu dalam bentuk serikat kerja. Berhasilnya perusahaan tergantung pada tingkat ketrampilan, kesehatan, dan sikap dari tenaga kerja. Hal ini sangat tergantung pada system pendidika, standar hidup, dan inisiatif dari masyarakat.
• Sikap konsumen
Usaha perusahaan untuk mengurangi resiko dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan sikap konsumen dan publik.
• Kepercayaan dan agama
Mempengaruhi tingkah laku manusia serta etika masyarakat, hal ini mempengaruhi kebijaksanaan perusahaan yang diambil oleh manajer. Standar etika ini harus diikuti oleh perusahaan.
• Hubungan internasional
Hunungan ini meliputi penyediaan sumber ekonomi, bahan perdagangan dan politik mungkin tidak terbatas pada bahan dasar, tetapi juga berupa tenaga kerja terdidik yang didatangkan dari luar negeri.
Usaha bisnis dapat dilaksanakan
dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua
jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu
adalah :
a.
Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat
penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil
pertambngan, dan sebgainya.
b.
Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja :
usaha
perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap
kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha
ini hanya boleh dikelola Negara.
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
•
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
•
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
•
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk
badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan
pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan
kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan
– keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
-
Motivasi usaha yang tinggi.
-
Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan
– kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
-
Keterbatasan kemampuan keuangan.
-
Keterbatasan manajerial.
-
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki
oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan
perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih
kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan,
akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan
maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi
besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu
justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak
terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk
perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya
atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
Bentuk
ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha
bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan
modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan,
sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar
untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk
Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah
dibicarakan diatas.
d.
Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan
tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda
dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi
para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang
dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan
pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu
tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini
tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal
yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
-
Memiliki masa hidup yang terbatas.
-
Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang
perusahaan.
-
Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
-
Penggunaan manajer yang profesional.
e.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
3.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
•
Lembaga Keuangan
Dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan,
building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis
serupa lainnya.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
•
Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
-
Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan
Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat
menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk
Penggabungan:
>
Trust
>
Kartel
>
Merger
>
Holding company
>
Concern
>
Corner dan ring
>
Syndicat
>
Joint venture
>
Production sharing
>
Waralaba ( franchise )
-
Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada
4 bentuk yaitu :
1.
Spesialisasi
2.
Trust/Kartel
3.
Holding Company
4.
Joint Venture
-
Pengkonsentrasian Perusahaan
1.
Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan
penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan
saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya.
2.
Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3.
Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa
sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel
dibagi dalam beberapa bentuk :
4.
Sindikasi
Adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan
penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga
sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek
yang besar)
5.
Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun
vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai
akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal
ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6.
Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri.
Tujuan
utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7.
Trade Association
yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan
tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh:
APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia)
8.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
-
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.
Consolidation / Konsolidasi
adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.
Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi Strategi
adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan
yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua
perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh
; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan
PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi
adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan.
Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut
oleh Coca-Cola, dan lain-lain.