4.1
Independensi akuntan publik yang
memberikan jasa di pasar modal
Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan
yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan efek.
Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak
tergantung pada orang lain.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan tentang independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal yaitu Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-286/BL/2011.
Tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara
lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Periode Audit adalah periode
yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
2. Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi
termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
4. Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut.
5. Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi
lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau
penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah
menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang
memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal
28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan
atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa
profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain
:
1. memperluas ruang lingkup
periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit,
review atau atestasi lainnya
2. memperluas ruang lingkup
Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik,
sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
3. mengubah ketentuan yang
mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada
klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
4. menambahkan ketentuan yang
mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien
5. menambahkan kewajiban
pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Sumber :
http://auditme-post.blogspot.co.id/2011/03/independensi-akuntan-yang-memberikan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar