A. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban
modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Jika didefinisikan
secara luas, profesionalisme mengarah pada perilaku, tujuan dan kualitas yang
membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang professional.
B. Prinsip-Prinsip
Etika
IFAC International Federation of Accountants
atau International Federation of Accountants
mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan
assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sektor publik.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam kasus
Waste Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur dan tegas dalam mengungkapkan keadaan
keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut berpartisipasi dalam melakukan penipuan
atau manipulasi laporan keuangan.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor
eksternal di Waste Management berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak melakukan manupulasi
terhadap laporan keuangan perusahaan.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang
klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang akuntan profesional
harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional. Akuntan WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa
pengecualian terhadap laporan keuangan yang
salah saji secara demi kepentingan kliennya.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas
telah melanggar hukum yang berlaku dengan melakukan penipuan laporan keuangan
yang menyebabkan banyak kerugian terjadi
dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
Sumber :
https://text-id.123dok.com/document/myjk33npq-kode-perilaku-profesional-prinsip-prinsip-etika.html
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat. Jika didefinisikan secara luas, profesionalisme mengarah pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang professional.
IFAC International Federation of Accountants atau International Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sektor publik.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akuntan WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan yang salah saji secara demi kepentingan kliennya.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar