KODE
PERILAKU PROFESIONAL.
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
A.
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi
negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan
keselamatan.
B.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak
lingkungan yang tidak diinginkan.
C.
Bersikap jujur dan dapat
dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan
suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
D.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat
perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali
salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau,
secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan
pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip-Prinsip
Etika IAI
Prinsip
etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya :
a. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam prinsip
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas
Integritas adalah
suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
d. Objektivitas
Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
e. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan.
f. Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk
menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mengurangi tingkat profesi
harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
g. Standar
Teknis
Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang- undangan yang relevan.
Sumber :
IAI, Kode Etik
Akuntansi Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
https://www.scribd.com/document/362579145/Kode-Perilaku-Profesional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar