Sabtu, 09 April 2016

HUKUM DAGANG (SOFTSKILL)

NAMA : BELLA JIAN JESICA
NPM    : 22214105
KELAS : 2EB20


.  Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

             Hukum Dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
             Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
              Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
              Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2. Kapan berlakunya hukum dagang di Indonesia
              Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·        Hukum tertulis dikodifikasi
·        KUHD
·        KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

3. Hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
• Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
•  Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
•  Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
•  Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
•  Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih

• Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
.  Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

             Hukum Dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
             Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
              Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
              Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2. Kapan berlakunya hukum dagang di Indonesia
              Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·        Hukum tertulis dikodifikasi
·        KUHD
·        KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

3. Hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
• Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
•  Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
•  Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
•  Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
•  Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih

• Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek


BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.

2. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
3. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni : 
a)      Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan. 
b)      Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan. 
c)      Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 
d)     Yayasan tidak mempunyai anggota. 
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah : 
Ø  Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
Ø  Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan
    keputusan rapat Pembina. 
Ø  .  Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
  pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.


4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.

BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama BUMN adalah :

• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.



PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
1.      Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
2.      Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
3.      Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.       Keputusan RUPS.
b.      Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.       Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1.      Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2.      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
a.       Nama dan alamat kantor.
b.      Tata cara pengajuan tagihan.
c.       Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat    pemberitahuan diterima.
3.      Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
4.      Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5.      Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
a.       Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
b.      Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
c.       Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.



















 REFERENSI :

www.academia.edu/5319004/bentuk-bentuk_badan_usaha
www.academia.edu/.../BAB_IX_BENTUK-BENTUK_BADAN_USAHA.

Jumat, 11 Maret 2016

PENEMUAN FOSIL MANUSIA PURBA DI INDONESIA



“Aspek Hukum dalam Ekonomi”




PENEMUAN FOSIL MANUSIA PURBA DI INDONESIA
Saya terlebih dahulu akan menjelaskan arti dari fosil itu apa .fosil itu adalah sisa sisa tumbuhan ,hewan,dan manusia yang sudah membatu.fosil itu juga bisa berwujud bekas benda yang menempel pada batu ,sementara benda aslinya sudah mengalami pelapukan atau pun penghancuran. Tidak semua tumbuhan,hewan,dan manusia dapat menjadi fosil.banyak juga yang mengalami pembusukan oleh pengaruh alam.fosil itu terjadi ketika sisa sisa tumbuhan ,hewan,atau manusia tersebut terlindung dari pengaruh luar sehingga tidak terjadi pelapukan atau penghancuran .selain itu,untuk bisa menjadi fosil dibutuhkan waktu yang sangat lama,bisa ribuan bahkan jutaan tahun.pada setiap lapisan kulit bumi sering ditemukan fosil tumbuhan ,hewan,atau manusia purba jenis tertentu yang menjadi cirri khas dari suatu lapisan kulit bumi.fosil –fosil disebut fosil karena dapat memberi petunjuk tentang kehidupan manusia purba pada zaman praaksara.dari fosil-fosil tersebut dapat juga diketahui lapisan kulit bumi tempat fosil tersebut ditemukan.
Penelitian Eugene Dubois ini sangat menggemparkan dunia ilmu pengetahuan,khususnya paleoantropologi dan biologi .hasil penelitian tersebut kemudian dipublikasikan ke luar negeri ,sehingga mengakibatkan studi tentang manusia purba lebih banyak lagi dilakukan oleh para ahli untuk menemukan fosil manusia purba di Indonesia.
Penemuan fosil selanjutnya pada tahun 1936 oleh Weidenrich.ia menemukan fosil tengkorak anak dilembah sungai brantas,desa jetis,Mojokerto.fosil sejenis juga ditemukan oleh Von Koenigswald di Mojokerto.pada penelitian dan penggalian arkeologis antara tahun 1936-1941.,Von Koenigdswald berhasil menemukan fosil manusia purba.diperkirakan fosil manusia purba itu adalah manusia tertua di Indonesia yang hidup satu sampai dua juta tahun yang lalu.Oleh karena itu para ahli arkeologi menamakannya Meganthropus Palaeojavanicus, artinya manusia raksasa tertua dari jawa.
Selanjutnya,ditemukan fosil fosil ,manusia purba Indonesia. Yang tingkat kemampuannya lebih tinggi dibanding jenis Pithecanthropus,yaitu jenis Homo Sapiens (manusia yang berpikir ). Untuk lebih jelasnya mengenai jenis-jenis manusia  purba di Indonesia yaitu :

1.Pithecanthropus Erectus
.Pithecanthropus Erectus nama manusia purba ini berasal dari tiga kata,yaitu pithecos yang berarti kera,anthropus yang berari manusia dan erectus yang berarti tegak.jadi Pithecanthropus Erectus berarti “manusia kera yang berjalan tegak”.nama sebutan itu didasarkan pada fosil yang ditemukan .Pithecanthropus Erectus hidup di zaman pleistosin atau kira-kira 300.000 sampai 500.000 tahun yang lalu.volume otak Pithecanthropus Erectus diperkirakan sekitar 770-1000 cm kubik.Bagian tulang – belulang fosil manusia purba yang di temukan tersebut adalah tulang rahang,beberapa gigi,serta sebagian tulang tengkorak. Penemuan ini berupa tulang paha yng lebih besar dibandingkan tulang lengan.dengan juga volume otaknya lebih besar daripada manusia.fosil ini ditemukan oleh seorang ahli purbakala dari Negara Belanda yang bernama Eugene Dudois.
Ciri-Ciri manusia purba Pithecanthropus Erectus adalah sebagai berikut ini :
·         mempunyai badan tegap dengan alat pengunyah yamg kuat.
·         Tinggi badan sekitar165-170 cm dengan berat badan kurang lebih 100kg.
·         Berjalan tegak.
·         Makanannya masih kasar dengan sedikit pengolahan.
·         Hidup pada 300.000 sampai 500.000 juta tahun yang lalu.
Pithecanthropus Erectus merupakan makhluk yang kedudukan nya diantara manusia dan kera,tetapi sudah dapat berjalan tegak.dalam kehidupan sehari hari Pithecanthropus Erectus sudah dapat membuat alat sederhana dari bebatuan,seperti kapak perimbas(chopper),kapak penetak(chopping tool),atau alat penyerpih (flake).kehidupan Pithecanthropus Erectus sangat tergantung pada sumber alam yang tersedia.mereka berburu,mengumpulkan makanan,dan juga hidupnyaberpindah-pindah untuk mengikuti pengembaran hewan-hewan berburuan,atau untuk mencari sumber makanan di tempat lain.mereka tampaknya juga sudah mulai mengembangkan tata masyarakat yang sederhana.kaum lelaki bekerja sama memburu hewan,dan para wanita mengumpulkan tmbuhan atau buah buahan .

2 .Pithecanthropus mojokertensis
Hasil temuan fosil setelah diteliti dan direkonstruksi ternyata membentuk kerangka manusia yang menyerupai kera. Manusia purba jenis ini diperkirakan hidup sekitar satu juta sampai setengah juta tahun yang lalu. Pithecanthropus mojokertensis itu artinya manusia kera dari mojokerto. Pithecanthropus mojokertensis sebenarnya salah satu jenis dari pithecanthropus yang ditemukan Ralph von Koeningswald di mojokerto tahun 1936.Dalam rupa fosil anak-anak,disebut Pithecanthropus Robustus.
Fosil tersebut berwujud tengkorak anak berusia sekitar 6 tahun.setelah diteliti lebih lanjut,ternyata tengkorak tersebut berusia 1,91 juta tahun.manusia purba hasil penemuan pakar tersebut kemudian dinamakan Pithecanthropus mojokertensis karena ditemukan di daerah mojokerto.penemuan itu sangat penting karena fosil fosil tersebut merupakan bukti tentang manusia purba tertua di Indonesia.pada tahun 1938 dua orang pakar bernama De Terra dan Movius mengadakan penyelidikan ulang.mereka memperkuat pendapat,bahwa Pithecanthropus mojokertensis adalah manusia purba tertua di Indonesia.Pithecanthropus secara tipologi berada pada lapisan Pucanangan dan Kabuh.umurnya diperkirakan 30.000-2 juta tahun.
Ciri-Ciri manusia purba Pithecanthropus mojokertensis antara lain adalah :
a.       Memiliki tinggi : 165-180 cm
b.      Badan tegap,tidak setegap meganthropus
c.       Memiliki tulang rahang dan geraham yang kuat,tetapi tidak sekuat meganthropus.
d.      Hidung lebar dan tonjolan dikening melintang sepanjang pelipis.
e.       Tidak berdagu (menyerupai tengkorak manusia )
f.       Makanannya tumbuhan dan hewan hasil buruan.
g.      Volume otak belum sempurna hanya 750 cc – 1300 cc .
h.      Tulang atas tengkorak tebal dan berbentuk lonjong.
i.        Memiliki bentuk alat pengunyah dan tengkuk yang lebih kecil dari manusia Homo
3. Meganthropus Palaeojavanicus
Manusia purba Meganthropus Palaeojavanicus yang berarti manusia bertubuh besar dari jawa adalah nama fosil manusia purba yang ditemukan oleh Von Koenigswald pada tahun 1941 dan pada tahun 1952 oleh Marks di sangiran,kali jambe,Sragen,Surakarta,Jawa Tengah. Fosil manusia purba Meganthropus Palaeojavanicus di temukan pada lapisan Plestosen bawah atau lapisan puncangan dan plestosen tengah atau lapisan Kabus.bagian tubuh fosil yang ditemukan antara lain adalah Rahang atas dan Rahang bagian bawah. Meski hanya sedikit bagian fosil yang ditemukan,tetapi para ahli berhasil mengidentifikasi ciri ciri manusia purba Meganthropus Palaeojavanicus secara umum antara lain adalah :
a.       Memiliki tubuh yang kekar dan tegap.
b.      Rahang yang besar.
c.       Memiliki bentuk geraham seperti manusia tetapi tidak berdagu seperti kera
d.      Memiliki tulang pipi yang tebal
e.       Ada tonjolan di kening dan belakang kepalanya
f.       Makanan pokok tumbuh – tumbuhan
g.      Hidup pada 2-1 juta tahun yang lalu
4.Homo Sapiensis
Homo Sapiensis merupakan manusia purba yang paling maju dan paling cerdik sekaligus merupakan generasi terakhir di antara manusia purba lain.oleh karena itu,manusia purba jenis ini disebut Homo Sapiensis,yang artinya manusia cerdas. Homo Sapiensis hidupan pada zaman holosen atau sekitar 40.000 tahun yang lalu,memiliki bentuk fisik yang sudah hamper sama dengan manusia pada zaman sekarang. Menurut A.L Krober,dijelaskan bahwa Homo Sapiensis terdiri atas beberapa subspecies atau ras yang hingga kini masih berkembang di seluruh dunia. Homo Sapiensis memiliki ciri-ciri fisik yang sudah hampir sama dengan manusia modern saat ini.
            Setelah itu manusia purba  yang ditemukan di Indonesia pada dasarnya telah dibagi menjadi dua jenis yaitu manusia purba jenis Pithecanthropus dan  Homo. Menurut pendapat para ahli Pithecanthropus merupakan manusia yang memliki sedikit kemiripan dengan kera. Sedangkan manusia purba jenis Homo seperti Homo Soloensis sudah lebih maju.
5.Homo Soloensis
            Fosil Homo Soloensis ditemukan di Ngandong,Blora,di Sangiran dan Sambung Macan,Sragen oleh Ter Haar,Oppenoorth,dan Von Koenigswald pada tahun 1931-1933 dari lapisan pleistosen Atas. Homo Soloensis diperkirakan hidup sekitar 900.000 yang lalu.volume otaknya mencapai 1.300 cc. menurut Von koenigswald manusia purba ini lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan Pithecanthropus Erectus.diperkirakan manusia purba ini merupakan evolusi dari Pithecanthropus Mojokertensis.oleh ahlinya,Homo Soloensis digolongkan dengan Homo Neanderthalangsis yang merupakan manusia purba jenis Homo Sapiens dari Asia,Eropa,dan Afrika berasal dari lapisan Pleistosen Atas.
6.Homo Wajakensis
            Fosil Homo Wajakensis telah ditemukan sejak lama oleh Van Riestchoten pada tahun 1889 di desa Wajak,Tulungagung,jawa timur.fosil ini kemudian diteliti oleh Eugene Dubois.Temuan fosil ini merupakan temuan fosil manusia purba pertama yang dilaporkan berasal dari Indonesia .oleh karena alasan tempat pertama penemuan fosil manusia purba itu di daerah wajak, dekat tulungagung,jawa timur maka fosil tersebut di beri nama Homo Wajakensis . Homo Wajakensis mempunyai arti manusia dari wajak.Tingkatan fosil Homo Wajakensis mempunyai tinggi badan sekitar 130-210cm dengan berat badan antara 30-150 kg.volume otaknya mencapai 1300 cc.manusia purba jenis ini hidup antara 25.000-40.000 tahun yang lalu,pada lapisan pleistosen Atas.apabila dibandingkan jenis sebelumnya Homo wajakensis menunjukkan kemajuan.
            Makanannya sudah dimasak walaupun masih sangat sederhana.Tengkorak Homo Wajakensis memiliki banyak persamaan dengan tengkorak penduduk asli Australia,Aborigin.Oleh karena itu,Eugene Dubois menduga bahwa Homo Wajakensis temasuk dalam ras Australoide,bernenek moyang Homo Soloensis dan menurunkan bangsa Aborigin.fosil homo wajakensis jiga memiliki kesamaan dengan fosil manusia Niah di Serawak Malaysia,manusia Tabon di Palawan,Filipina,dan fosil fosil Australoid dari cini selatan ,dan Australia selatan.
7.Homo floresiensis
Homo floresiensis adalah manusia flores,dijuluki Hobbit merupakan nama yang diberikan oleh kelompok peneliti untuk spesius dari genus Homo,yang memiliki tubuh dan volume otak kecil,berdasarkan serial subfosil( sisa-sisa tubuh yang belum sepenuhnya membatu ) dari Sembilan individu yang ditemukan di Liang Bua,Pulau Flores, pada tahun 2001.kesembilan sisa-sisa tulang itu menunjukkan postur paling tinggi sepinggang manusia modern atau sekitar 100 cm.para pakar antropologi dari tim gabungan Australia dan Indonesia berargumen menggunakan berbagai ciri-ciri, baik ukuran tengkorak,ukuran tulang,kondisi kerangka yang tidak menjadi fosil,serta temuan-temuan sisa tulang hewan dan alat-alat disekitarnya.usia kerangka tersebut diperkirakan berasal dari 94.000 hingga 13.000 tahun yang lalu.perlu disadari bahwa perkiraan usia ini dilakukan berdasarkan usia lapisan tanah bukan dari tulangnya sendiri sehingga dimungkinkan usia lapisan lebih tua daripada usia kerangka.perkiraan usia kerangka dengan radio karbon sulit dilakukan karena metode konservasi tulang tidak memungkinkan teknik itu untuk dilakukan .
Kerja sama penggalian Indonesia-Australia dimulai tahun 2001 untuk mencari jejak peninggalan migrasi nenek moyang orang Aborigin Australia di Indonesia.Tim Indonesia di pimpin oleh Raden Pandji Soejono dari Puslitbang Arkeologi Nasional ( dulu Puslit Arkenas ) dan TIM Australia dipimpin oleh Mike Morwood dari Universitas New England.pada bulan September 2003 ,setelah penggalian pada kedalaman lima meter ( ekspedisi sebelumnya tidak pernah mencapai kedalaman itu ),ditemukan kerangka mirip manusia tetapi luar biasa kerdil,yang kemudian disebut Homo floresiensis diperkirakan, Liang Bua dipakai sebagai tempat pekuburan.untuk pemindahan,dilakukan pengeringan dan perekatan terlebih dahulu.




Floresiensis memiliki ciri berupa tinggi badan berkisar hanya 1 meter,sepenuhya bipedal,dengan volume otak berkisar 417 cc. mereka memiliki gigi seperti manusia, tulang dahi yang cenderung rendah dan tidak berdagu,yang menjadi ciri khas manusia purba lain selain sapiens.diduga Homo floresiensis adalah bentuk pengerdilan dari Homo Erectus,sesuatu yang umum ditempat dimana mereka hidup,sebagaimana gajah mini yang hidup disana. Temuan  sejumlah alat yang ada serta tulang belulang binatang disana mengindikasikan Homo floresiensis hidup dengan memburu hewan-hewan disana seperti stegodon ( gajah purba ) dan biawak,juga tikus raksasa.temuan seperti tulang yang terbakar menunjukkan mereka sudah terbiasa memasak makanan mereka.meski ada juga perkiraan kalau sebagian peralatan yang ditemukan adalah milik homo sapiens yang pernah hidup disana.