BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG
Dalam berjalannya kegiatan ekonomi di kehidupan
sehari-hari ada beberapa factor penggerak kegiatan ekonomi yang dapat
mempengaruhi jalannya kegiatan ekonomi,sebagai berikut :
1.
Kebutuhan ekonomi, sifatnya tidak terbatas.
2.
Kelangkaan (Scarcity), ketersediaannya terbatas.
3.
Pilihan ( Alternatif)/Opportunity cost, penggunaan sumberdaya untuk tujuan
tertentu.
4.
Konsep ekonomi, dibedakan antara kebutuhan (need) dan keinginan (want).
Dalam menjalani
kehidupannya, manusia membutuhkan berbagai jenis dan macam barang-barang dan
jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia sejak lahir hingga meninggal dunia
tidak terlepas dari kebutuhan akan segala sesuatunya. Untuk mendapatkan barang
yang dibutuhkan diperlukan pengorbanan untuk mendapatkannya.
Seiring dengan peradaban manusia yang
terus berkembang, maka perekonomian pun terus berkembang karena manusia adalah
faktor utama dari berkembangnya perekonomian tersebut. Mengapa? Karena manusia
adalah pelaku utama dari perekonomian itu.
Keberadaan koperasi harus mampu
memperkuat nilai-nilai jati diri koperasi dalam kehidupan masyarakat, termasuk
di dalamnya meningkatkan daya dukung koperasi yang berkemampuan dalam
menyediakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Koperasi sebagai Soko
Guru dan merupakan ujung tombak perekonomian rakyat diharapkan mampu memiliki
daya saing yang sehat.
Kehadiran lembaga keuangan mikro selama
ini sangat membatu terutama bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan
rumah tangga terutama di pedesaan. Berbagai kemudahan persyaratan dan pelayanan
ditawarkan menjadikan lembaga kuangan mikro menjadi alternatif menarik bagi
mereka yang membutuhkan akses dana. Lembaga keuangan mikro tersebut antara
lain: ada koperasi, BMT, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), BUKP, dan Credit Union
(CU). Globalisasi, persaingan bebas dan sistim perekonomian yang kapitalistis
ditengerai menjadi ”biang kerok” hancurnya sendi-sendi ekonomi dan kedaulatan
negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara semakin tidak mampu lagi
menentukan nasib negaranya termasuk membuat kebijakan yang sesuai dengan
kepentingan rakyatnya. Negara terlalu sering ”tidak hadir” di tengah
penderitaan rakyatnya sendiri. Kapitalisme global begitu menjerat, menyandera,
dan ”merebut” kedaulatan sosial ekonomi di Indonesia.
Pembangunan ”menggusur orang miskin”
dan menjadikan mereka semakin termarginalisasi ”bukan menggusur kemiskinan”.
Maka rakyat dengan segala kekuatan transformatif yang dimilikinya mau tidak mau
harus siap menyelamatkan dirinya sendiri untuk terhindar dari kondisi yang
lebih buruk. Rakyat memiliki potensi kekuatan transformatif luar biasa seperti
koperasi credit union dan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat. Apabila
kekuatan-kekuatan transformatif dikelola dengan baik maka rakyat mampu
membentuk konstruksi masyarakat yang dicita-citakan. Masyarakat yang berdaulat
secara sosial ekonomi, sejahtera dan lebih bermartabat.
2. MASALAH
Berdasarkan pemaparan dari latar belakang di atas, maka dibuatlah
rumusan masalahnya sebagai berikut:
Ø Apakah hakikat
koperasi ?
Ø Bagaimana peran
koperasi dalam melindungi rakyat kecil ?
Ø Mengapa
koperasi lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia daripada badan usaha
lainnya ?
Ø Bagaimana
landasan koperasi di Indonesia?
Ø Bagaimana
bentuk dan jenis koperasi?
3. TUJUAN
Berdasarkan
rumusan masalah yang telah dikemukakan di atas,
maka secara umum makalah ini bertujuan untuk memberikan
informasi mengenai Koperasi Sekolah Adalah Sebagai Pilar
Perekonomian Yang Sesuai Dengan Kepribadian Bangsa. Secara
spesifik tujuan yang ingin dicapai adalah :
Ø Untuk
mendeskripsikan hakikat dari koperasi.
Ø Untuk
memaparkan peran koperasi dalam melindungi rakyat kecil.
Ø Untuk
mengungkapkan argumen mengapa koperasi lebih sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia daripada badan usaha lainnya.
Ø Untuk
mengetahui landasan koperasi di Indonesia.
Ø
Untuk
mengetahui bentuk dan jenis koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
a. Hakikat Koperasi
Koperasi berasal dari kata “cooperation” yang artinya kerjasama.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Perkoperasian No.25 tahun 1992,
yaitu: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan berlandaskan kegiatan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para
anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat
dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan
mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi
ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi.
b. Peran koperasi
dalam melindungi rakyat kecil
Pengembangan sistem ekonomi kerakyatan
yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan
sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Koperasi merupakan lembaga usaha
bersama yang terdiri dari orang-orang seperti produsen kecil, konsumen
kecil/lemah yang bergabung secara sukarela dan menumbuhkan
ekonomi
tersendiri untuk mencapai tujuan bersama dengan saling mempersatukan dan
menukarkan kontribusinya melalui usaha ekonomi yang bersifat kolektif sehingga
merupakan satu-kesatuan yang kuat dan mandiri serta tidak dapat
dieksploitasikan oleh lembaga atau kekuatan ekonomi lainnya.
Manfaat koperasi bagi anggota
tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah
koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2. Menyediakan kebutuhan anggota.
3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau
lintah darat.
6. Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
6. Pada akhir tahun anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
7. Setiap
anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
8. Setiap
anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat.
Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi
masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut
sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
c.
Koperasi lebih sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
Koperasi
berbeda dengan badan atau lembaga perekonomian yang lain. Koperasi
mempunyai sifat-sifat yang khas.
(1) Koperasi merupakan organisasi
perekonomian.
Disebut organisasi karena ada
anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini
tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi
perekonomian.
(2) Anggota koperasi
memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi
adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran.
(3) Cita-cita ini ingin diwujudkan
secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan
melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai
usaha bersama, bukan usaha perorangan.
(4) Koperasi memiliki watak
sosial.
Anggota koperasi tidak ingin
sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan
kemakmuran setiap anggotanya.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat.
Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi
masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut
sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Kelebihan koperasi di Indonesia berdasarkan
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan
simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak
suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
Koperasi
memiliki ciri dan karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan badan
usaha lainnya. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan mensejahterakan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam praktik usahanya
koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, akan tetapi
lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih mengutamakan kesejahteraan
anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya sendiri .
Pengembangan koperasi, gagasan untuk
membangunan dan mengembangkan koperasi sebagai watak perekonomian di Indonesia
tidak dapat dilepaskan kaitannya dari upaya membangun basis ekonomi rakyat.
Gerakan ekonomi koperasi agaknya dikonsepsikan juga untuk membendung
merajalelanya pengarus sistem kapitalisme yang eksploitatif dan merusak tatanan
pergaulan kekeluargaan dan bangsa Indonesia. Pada umumnya perkembangan koperasi
di Indonesia banyak yang mengalami stagnasi atau jalan di tempat sehingga
eksistensinya seperti pemeo ‘hidup segan mati tak mau’.
Tujuan koperasi sekolah adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di
kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan
berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan
pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak
dini.
D.Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1.
Landasan Idiil
Landasan
idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila
tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar
idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena
pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa
dan negara Indonesia.
2.
Landasan Struktural
Landasan
struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan
geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya.
Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan tersebut pasal 33
tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua
di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3.
Landasan Mental
Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara
persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong
kemajuan.
4.
Landasan Operasional
Landasan
Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan operasional yang
harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer, dan karyawan
koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam koperasi.
Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia
:
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
e.
Bentuk Koperasi
Koperasi
terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi
Sekunder. Koperasi Primer adalah Koperasi yang
beranggotakan orang seorang,
yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki
otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang
mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan
hukum koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang
telah berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut.
M.
Jenis – Jenis Koperasi
A. Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi,
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah
dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi
Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta
(KKGJ).
2. Koperasi
Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3. Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk
pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya:
simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok
harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa
angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika
(KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi);
koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang
memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi
jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
- Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
. Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
- Koperasi Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
- Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Secara umum,
setiap kegiatan usaha ekonomi, koperasi atau bukan koperasi,memiliki misi untuk
melayani masyarakat (konsumen) dan berupaya mencapai kemakmuran. Namun dalam
berbagai hal terdapat perbedaan yang mendasar. Usaha koperasi senantiasa
bertolak pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tertentu para
anggotanya. Sedang usaha bukan koperasi (Perorangan, CV, Firma, PT, persero,
dan lainnya) berorientasi pada pasaran umum atau konsumen umum. Karena
perbedaan titik tolak ini, maka motifnya berbeda. Ini berkaitan dengan
penerapan salah satu prinsip ekonomi seperti efisiensi. Efisiensi usaha bukan
koperasi adalah, kalau laba dapat diperoleh setinggi-tingginya. Usaha koperasi
efisiensi kalau pelayanan kepada anggota dapat dilakukan sebaik-baiknya. Keduanya
memerlukan modal, biaya, namun tujuannya berbeda. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi
didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota
koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun
modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
http://irmawati90.blogspot.com/2012/01/koperasi-sebagai-badan-usaha-dan.html diakses pada
tanggal 10 Februari 2013 jam 12.20
http://klinikukmkop.wordpress.com/2011/12/17/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha-lain/ diakses pada
tanggal 10 Februari 2013 jam 12. 30
http://yansah-putrihijau.blogspot.com/2010/12/makalah-koperasi.html diakses pada
tanggal 10 Februari 2013 jam 12. 35
Chaniago 1998 : 14. Koperasi di
Indonesia, Lembaga penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Dashlan Siamat, 1993, Manajemen
Lembaga keuangan, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar