Rabu, 25 Mei 2016

BAB 7 - HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



Ø  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata,yaitu hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan umum,dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya,sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi,ciptaan,dan penemuan dibidang  teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau  proses yang berguna untuk manusia.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.      Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi,yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang di ekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip keadilan
Prinsip keadilan,yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang akan mendapat perlindungan dan pemilikannya.
3.      Prinsip kebudayaan
Prinsip kebudayaan,yakni perkembangan ilmu pengetahuan,sastra,dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.      Prinsip social
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara),artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi Hak dan Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian,yaitu hak Cipta dan Hak Kekayaan industry.
            Hak Kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak Kekayaan industry berdasarkan Pasal 1 Konversi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan industry tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979,meliputi :
·         Paten
·         Merek
·         Varietas Tanaman
·         Rahasia dagang
·         Desain industry
·         Desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
            Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1)      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3)      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4)      Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5)      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6)      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7)      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

HAK CIPTA
Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan,atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.oleh karena itu,ciptaan merupakan hasil setiap karya pencpita yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni atau sastra.
Ciptaan yang dilindungi
            Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mecakup :
a.       Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain
b.      Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.      Lagu atau music dengan atau tanpa teks
e.       Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan.
f.       Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan.
g.      Arsitektur
h.      Peta
i.        Seni batik
j.        Fotografi
k.      Sinematografi
l.        Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
·         Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
·         Peraturan perundang undangan
·         Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
·         Putusan pengadilan atau penetapan haki
·         Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Masa Berlaku Hak Cipta
1)      Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.ciptaan yang dimiliki ileh dua orang atau lebih,hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal ,antara lain :
·         Buku,pamflet,dan semua hasil karya tulis lain.
·         Lagu atau music dengan atau tanpa teks
·         Drama atau drama musical dan tari
2)      Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan,antara lain :
·         Program komputer
·         Fotografi
·         Database
3)      Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara,jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
Pelanggaran terhadap hak cipta
            Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan .
Pendaftaran ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi,arti,maksud,atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.sementara itu pendaftaran ciptaan dalam  daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta  atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada direktoral jenderal hak cipta,paten,dan hak merek departemen kehakiman dan HAM.dengan demikian fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara republic Indonesia.oleh karena itu,setiap perjanjian lisensi wajib di catatkan pada direktorat jenderal hak cipta.
HAK PATEN
Pengertian
            Dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan .
            Dengan demikian,invensi (penemuan adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi,dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Jangka waktu paten
            Berdasarkan pasal 8 undang undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang,sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun ,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat di perpanjang .oleh karena itu,tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
Lingkup paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry.namun,suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
            Dengan demikian invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tiak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.oleh Karena itu,suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
            Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,konfigurasi,kontruksi,atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
            Sementara itu,paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut.
1.      Proses atau produk,pengumuman,penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,moralitas agama,ketertiban umum,atau kesusilaan.
2.      Metode pemeriksaan,perawatan,pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan hewan.
3.      Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika atau
ü  Semua makhluk hidup kecuali jasad renik
ü  Proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan,kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Pelanggaran terhadap hak paten
            Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan,seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan .



HAK MEREK
Pengertian
            Berdasarkan pasal 1 undang undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,merek adalah tanda yang berupa gambar,nama,katahuruf,angka,susunan warna dari unsur unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
            Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis jenis  Merek
§  Merek Dagang
§  Merek jasa
§  Merek kolektif

Merek yang tidak dapat didaftar
            Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur :
§  Bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,moralitas agama,kesusilaan,atau ketertiban umum
§  Tidak memiliki daya pembeda
§  Telah menjadi milik umum
§  Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang di mohon pendaftarannya.
Jangka waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat di perpanjang dengan jangka waktu yang sama





PERALIHAN HAK MEREK TERDAFTAR
            Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan,wasiat,hibah,perjanjian,atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan.
Sementara itu,setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohon kan pencatatannya di direktorat jenderal merek untuk dicatat dalam daftar umum merek.
SANKSI
            Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
PENGERTIAN
            Dalam pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman,perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara.dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
            Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristik genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang   menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.  
            Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia dan atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu terentu.
JANGKA WAKTU
            Dalam pasal 4 undang undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman,jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
PERALIHAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
            Dalam pasal 40 undang undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman,hak PVT dapat beralih atau dialihkan,karena :
·         Pewarisan
·         Hibah
·         Wasiat
·         Perjanjian dalam bentuk akta notaries
·         Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang
Setiap peralihan hak PVT wajib dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT.pengalihan hak PVT tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap di cantumkan nama dan identitas lainnya dalam sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
SANKSI
            Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara atau denda.

RAHASIA DAGANG
PENGERTIAN
Pasal 1 butir 1 undang undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang,sedangkan pengertian rahasia dagang menurut uniform trade secret act (UTSA ),rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus,polapola,kompilasi,program,metode teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri ,nyata,dan potensial.oleh karena itu,hak rahasia  dagang  merupakan hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang ini.
OBJEK RAHASIA DAGANG
Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
a)      Formula
b)      Metode pengelolahan bahan- bahan kimia dan makanan
c)      Metode dalam menyelenggarakan usaha
d)     Daftar konsumen
e)      Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
f)       Perencanaan
g)      Rencana arsitektur
h)      Tabulasi data
i)        Informasi teknik manufaktur
j)        Rumus-rumus perancangan
k)      Rencana pemasaran
l)        Perangkat lunak komputer
m)    Kode kode akses
n)      Personal identification number (PIN)
o)      Data pemasaran dan
p)      Rencana usaha.
OBJEK YANG DILINDUNGI
            Objek yang dilindungi,meliputi :
a)      Semua informasi yang telah menjadi milik umum ( public ),dan
b)      Informasi yang telah di publikasikan di muka umum
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
            Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya,ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public
PENGALIHAN HAK RAHASIA DAGANG
            Dalam pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang,hak rahasia dagang dapat beralih atau di alihkan dengan cara :
a)      Pewarisan
b)      Hibah
c)      Wasiat
d)     Perjanjian tertulis,diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta otentik
e)      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan .         
Sementara itu,pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen dokumen yang menunjukkan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang ,namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan .dalam hal ini, segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib dicatatkan pada direktorat jenderal,namun hanya mengenai data yang bersifat administrasi dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang di perjanjikan .jika pengalihan hak rahasia dagang tidak dicatatkan maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.selain itu,pengalihan hak rahasia dagang diumumkan dalam berita resmi rahasia dagang.
SANKSI
      Setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara atau denda.


 DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
      Undang undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industry.
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi,atau komposisi garis atau warna,atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industry,atau kerajinan tangan .
      Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industry,sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industry adalah hak eksekutif  yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
LINGKUP DESAIN INDUSTRI
      Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru.desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya .
            Hak desain industry tidak dapat diberikan apabila desain industry bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,ketertiban umum,agama,atau kesusilaan .
JANGKA WAKTU
            Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.
PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI
            Hak desain industry dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan,hibah,wasiat,perjanjian tertulis,atau sebab-sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang undangan.
            Sementara itu,segala bentuk pengalihan hak desain industry wajib dicatat dalam daftar umum desain industry pada direktorat jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain industry,pengalihan hak desain industry yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industry tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Namun,pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry.