Ø HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua
kata,yaitu hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang
mendapat perlindungan umum,dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu
tanpa izin pemiliknya,sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan
intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk
ekspresi,ciptaan,dan penemuan dibidang
teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari
kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
ekonomi
Prinsip ekonomi,yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
di ekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
keadilan
Prinsip keadilan,yakni
didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dan pemilikannya.
3. Prinsip
kebudayaan
Prinsip kebudayaan,yakni
perkembangan ilmu pengetahuan,sastra,dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
4. Prinsip
social
Prinsip social (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara),artinya hak yang diakui oleh
hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Klasifikasi Hak dan
Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian,yaitu hak Cipta dan Hak
Kekayaan industry.
Hak Kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian,terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak Kekayaan industry
berdasarkan Pasal 1 Konversi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan industry
tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober
1979,meliputi :
·
Paten
·
Merek
·
Varietas Tanaman
·
Rahasia dagang
·
Desain industry
·
Desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4) Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
HAK
CIPTA
Pengertian
Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta,dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan,atau keahlian yang dituangkan
kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.oleh karena itu,ciptaan merupakan
hasil setiap karya pencpita yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan,seni atau sastra.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam
undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan,seni,dan sastra yang mecakup :
a. Buku,program,dan
semua hasil karya tulis lain
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu
atau music dengan atau tanpa teks
e. Drama
atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan.
f. Seni
rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni
kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i.
Seni batik
j.
Fotografi
k. Sinematografi
l.
Terjemahan,tafsir,saduran,bunga
rampai,database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu,yang
tidak ada hak cipta meliputi
·
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara
·
Peraturan perundang undangan
·
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah
·
Putusan pengadilan atau penetapan haki
·
Keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Masa Berlaku Hak Cipta
1) Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.ciptaan yang dimiliki ileh dua
orang atau lebih,hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup
terlama meninggal ,antara lain :
·
Buku,pamflet,dan semua hasil karya tulis
lain.
·
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
·
Drama atau drama musical dan tari
2) Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan,antara lain :
·
Program komputer
·
Fotografi
·
Database
3) Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara,jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
Pelanggaran
terhadap hak cipta
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang hak cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan
oleh Negara untuk dimusnahkan .
Pendaftaran
ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi,arti,maksud,atau bentuk dari
ciptaan yang didaftar.sementara itu pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan
yang diajukan oleh pencipta atau oleh
pemegang hak cipta atau kuasa kepada direktoral jenderal hak cipta,paten,dan
hak merek departemen kehakiman dan HAM.dengan demikian fungsi dari pendaftaran
hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara
republic Indonesia.oleh karena itu,setiap perjanjian lisensi wajib di catatkan
pada direktorat jenderal hak cipta.
HAK
PATEN
Pengertian
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten. Paten
merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan .
Dengan
demikian,invensi (penemuan adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi,dapat berupa produk
atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Jangka
waktu paten
Berdasarkan
pasal 8 undang undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 tahun,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang,sedangkan untuk paten sederhana diberikan
jangka waktu 10 tahun ,terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
tidak dapat di perpanjang .oleh karena itu,tanggal dimulai dan berakhirnya
jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
Lingkup
paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry.namun,suatu
invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan
dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan
permohonan.
Dengan
demikian invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut
tiak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.oleh Karena itu,suatu
invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam
industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk,konfigurasi,kontruksi,atau komponennya dapat memperoleh
perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Sementara
itu,paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut.
1. Proses
atau produk,pengumuman,penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,moralitas agama,ketertiban umum,atau
kesusilaan.
2. Metode
pemeriksaan,perawatan,pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap
manusia dan hewan.
3. Teori
yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika atau
ü Semua
makhluk hidup kecuali jasad renik
ü Proses
biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan,kecuali proses
nonbiologis atau mikrobiologis.
Pelanggaran
terhadap hak paten
Pelanggaran
terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan,seperti diatur dalam pasal
130 sampai dengan pasal 135 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang
paten,dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan
.
HAK
MEREK
Pengertian
Berdasarkan
pasal 1 undang undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek,merek adalah tanda yang
berupa gambar,nama,katahuruf,angka,susunan warna dari unsur unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Jenis
jenis Merek
§ Merek
Dagang
§ Merek
jasa
§ Merek
kolektif
Merek
yang tidak dapat didaftar
Apabila
merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak
dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur :
§ Bertentangan
dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,moralitas
agama,kesusilaan,atau ketertiban umum
§ Tidak
memiliki daya pembeda
§ Telah
menjadi milik umum
§ Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang di mohon pendaftarannya.
Jangka
waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan
dapat di perpanjang dengan jangka waktu yang sama
PERALIHAN
HAK MEREK TERDAFTAR
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan,wasiat,hibah,perjanjian,atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang undangan.
Sementara itu,setiap pengalihan hak atas merek wajib
dimohon kan pencatatannya di direktorat jenderal merek untuk dicatat dalam
daftar umum merek.
SANKSI
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjara dan denda.
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
PENGERTIAN
Dalam
pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas
tanaman,perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang
diberikan Negara.dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya
dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman
yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.
Varietas
tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu
jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristik genotype yang dapat
membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan.
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara
kepada pemulia dan atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu terentu.
JANGKA
WAKTU
Dalam
pasal 4 undang undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman,jangka waktu
PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
PERALIHAN
HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Dalam
pasal 40 undang undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman,hak PVT
dapat beralih atau dialihkan,karena :
·
Pewarisan
·
Hibah
·
Wasiat
·
Perjanjian dalam bentuk akta notaries
·
Sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang
Setiap peralihan hak PVT wajib dicatat pada kantor
PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT.pengalihan hak PVT tidak menghapuskan hak
pemulia untuk tetap di cantumkan nama dan identitas lainnya dalam sertifikat
hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
SANKSI
Setiap
tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas merupakan tindak pidana
kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara atau denda.
RAHASIA DAGANG
PENGERTIAN
Pasal 1 butir 1 undang undang nomor 30 tahun 2000
tentang rahasia dagang.
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang,sedangkan pengertian rahasia dagang
menurut uniform trade secret act (UTSA
),rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu
rumus,polapola,kompilasi,program,metode teknik atau proses yang menghasilkan
nilai ekonomi secara mandiri ,nyata,dan potensial.oleh karena itu,hak
rahasia dagang merupakan hak atas rahasia dagang yang timbul
berdasarkan undang-undang ini.
OBJEK RAHASIA DAGANG
Didalam
objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
a)
Formula
b)
Metode pengelolahan bahan- bahan kimia
dan makanan
c)
Metode dalam menyelenggarakan usaha
d)
Daftar konsumen
e)
Tingkat kemampuan debitur mengembalikan
kredit
f)
Perencanaan
g)
Rencana arsitektur
h)
Tabulasi data
i)
Informasi teknik manufaktur
j)
Rumus-rumus perancangan
k)
Rencana pemasaran
l)
Perangkat lunak komputer
m)
Kode kode akses
n)
Personal identification number (PIN)
o)
Data pemasaran dan
p)
Rencana usaha.
OBJEK YANG DILINDUNGI
Objek yang dilindungi,meliputi :
a) Semua
informasi yang telah menjadi milik umum ( public ),dan
b) Informasi
yang telah di publikasikan di muka umum
JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka
waktunya,ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public
PENGALIHAN HAK RAHASIA
DAGANG
Dalam pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 30 tahun 2000
tentang rahasia dagang,hak rahasia dagang dapat beralih atau di alihkan dengan
cara :
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Perjanjian
tertulis,diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta
otentik
e) Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,misalnya putusan
pengadilan yang menyangkut kepailitan .
Sementara itu,pengalihan hak rahasia
dagang harus disertai dengan dokumen dokumen yang menunjukkan terjadinya
pengalihan hak rahasia dagang ,namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak
diungkapkan .dalam hal ini, segala bentuk pengalihan rahasia dagang wajib
dicatatkan pada direktorat jenderal,namun hanya mengenai data yang bersifat
administrasi dari dokumen pengalihan hak dan tidak mencakup substansi rahasia
dagang yang di perjanjikan .jika pengalihan hak rahasia dagang tidak dicatatkan
maka tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.selain itu,pengalihan hak rahasia
dagang diumumkan dalam berita resmi rahasia dagang.
SANKSI
Setiap
tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara atau denda.
DESAIN INDUSTRI
PENGERTIAN
Undang
undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industry.
Desain industry adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi,atau komposisi garis atau warna,atau gabungan dari
padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis
dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk,barang,komoditas industry,atau kerajinan tangan
.
Pendesain
adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industry,sedangkan
yang dimaksud dengan hak desain industry adalah hak eksekutif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain
atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
LINGKUP
DESAIN INDUSTRI
Hak desain industry
diberikan untuk desain industry yang baru.desain industry dianggap baru apabila
pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang
telah ada sebelumnya .
Hak desain industry tidak dapat diberikan apabila desain
industry bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,ketertiban umum,agama,atau kesusilaan .
JANGKA
WAKTU
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry
diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum
desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.
PENGALIHAN
HAK DESAIN INDUSTRI
Hak desain industry dapat beralih atau dialihkan dengan
pewarisan,hibah,wasiat,perjanjian tertulis,atau sebab-sebab lain yang di
benarkan oleh peraturan perundang undangan.
Sementara itu,segala bentuk pengalihan hak desain
industry wajib dicatat dalam daftar umum desain industry pada direktorat
jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain industry,pengalihan hak desain
industry yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industry tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga.
Namun,pengalihan hak
desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita
resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar