PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 undang undang no. 8 tahun 1999,konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi
kepentingan sendiri,keluarga,orang lain ,maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk di perdagangkan.
Didalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah
konsumen akhir dan konsumen antara.konsumen akhir adalah penggunaan atau
pemanfaatan akhir dari suatu produk,sedangkan konsumen antara adalah konsumen
yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk
lainnya.oleh karena itu,pengertian yang terdapat dalam undang undang no.8 tahun
1999 adalah konsumen akhir.
Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha
bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional,yakni
asas manfaat,asas keadilan,asas keseimbangan,asas keamanan,dan keselamatan
konsumen,dan asas kepastian hukum.
1.
Asas
manfaat
Asas manfaat adalah
segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2.
Asas
keadilan
Asas keadilan adalah
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak nya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.
Asas
keseimbangan
Asas keseimbangan
adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha,dan
pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Asas keamanan dan
keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,dan pemanfaatan barang
dan/ atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas
kepastian hukum
Asas kepastian
hukum,yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan taati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
HAK
DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Berdasarkan pasal 4 dan
5 undang undang no.8 tahun 1999,hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai
berikut.
1.
Hak
konsumen
·
Hak atas kenyamanan,keamanan,dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
·
Hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan jasa ,sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
·
Hak atas informasi yang benar,jelas,dam
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
·
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan
konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.
Kewajiban
konsumen
·
Memmbaca,mengikuti petunjuk
informasi,dan prosedur pemakaian,atau pemanfaaatan barang dan jasa demi
keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan jasa
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang undang
nomor 8 tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha
adalah larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan,larangan dalam
menawarkan/mempromosikan/mengiklankan,larangan dalam penjualan secara
obral/lelang,dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1. Larangan
dalam memrpoduksi/memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan
memperdagangkan barang atau jasa,misalnya :
ü Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang undangan
ü Tidak
sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau neto,dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
ü Tidak
sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan,dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran
yang sebenarnya.
ü Tidak
sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan,atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam lebel,etiket,atau keterangan barang dan jasa tersebut,
ü Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam lebel,etiket,keterangan,iklan,atau
promosi penjualan barang dan jasa tersebut.
ü Tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu.
Selain itu,pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Sementara
itu,pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan jasa tersebut serta wajib
menariknya dari peredaran.dengan demikian,pelaku usaha dilarang memperdagangkan
persediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar,dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
2. Larangan
dalam menawarkan /mempromosikan/mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan
,mempromosikan,mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar,dan seolah
olah :
·
Barang tersebut telah memenuhi dan
memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode
tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
·
Barang tersebut dalam keadaan baik dan
baru.
·
Barang dan jasa tersebut telah mendapat
dan memiliki sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu dan
ciri ciri kerja.
·
Barang tersebut tidak mengandung cacat
tersembunyi.
·
Barang tersebut berasal dari daerah
tertentu.
SANKSI
Sanksi yang diberikan oleh undang undang no. 8 tahun
1999,yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi
administrative,dan sanksi pidana pokok,serta tambahan berupa perampasan barang
tertentu,pengumuman keputusan hakim,pembayaran ganti rugi,perintah penghentian
kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,kewajiban
penarikan barang dari peredaran,atau pencabutan ijin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar