Rabu, 25 Mei 2016

BAB 9 - PERLINDUNGAN KONSUMEN



PERLINDUNGAN KONSUMEN

 Pengertian

            Berdasarkan pasal 1 angka 2 undang undang no. 8 tahun 1999,konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan sendiri,keluarga,orang lain ,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan.
 Didalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara.konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.oleh karena itu,pengertian yang terdapat dalam undang undang no.8 tahun 1999 adalah konsumen akhir.

Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional,yakni asas manfaat,asas keadilan,asas keseimbangan,asas keamanan,dan keselamatan konsumen,dan asas kepastian hukum.
1.      Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak nya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha,dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum,yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan taati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang undang no.8 tahun 1999,hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
1.      Hak konsumen
·         Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
·         Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa ,sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         Hak atas informasi yang benar,jelas,dam jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.      Kewajiban konsumen
·         Memmbaca,mengikuti petunjuk informasi,dan prosedur pemakaian,atau pemanfaaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang undang nomor 8 tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan,larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan,larangan dalam penjualan secara obral/lelang,dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1.      Larangan dalam memrpoduksi/memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa,misalnya :
ü  Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan
ü  Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau neto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
ü  Tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan,dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
ü  Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan,atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam lebel,etiket,atau keterangan barang dan jasa tersebut,
ü  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam lebel,etiket,keterangan,iklan,atau promosi penjualan barang dan jasa tersebut.
ü  Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Selain itu,pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
            Sementara itu,pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.dengan demikian,pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar,dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

2.      Larangan dalam menawarkan /mempromosikan/mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan ,mempromosikan,mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar,dan seolah olah :
·         Barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
·         Barang tersebut dalam keadaan baik dan baru.
·         Barang dan jasa tersebut telah mendapat dan memiliki sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu dan ciri ciri kerja.
·         Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.

SANKSI
Sanksi yang diberikan oleh undang undang no. 8 tahun 1999,yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative,dan sanksi pidana pokok,serta tambahan berupa perampasan barang tertentu,pengumuman keputusan hakim,pembayaran ganti rugi,perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,kewajiban penarikan barang dari peredaran,atau pencabutan ijin usaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar