Ø PASAR
MODAL
Pengertian
Pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.oleh
karena itu,pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli
modal/dana.
Dengan demikian,tujuan
pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan
saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk
pembiayaan dana pembangunan nasional,sedangkan efek adalah surat berharga yang
berupa surat pengakuan utang,surat pengakuan berharga
komersial,saham,obligasi,tanda bukti utang,bukti right,waran.
Dasar
Hukum
1. Undang
undang no 8 tahun 1995,tentang pasar modal.
2. Peraturan
pemerintah no.45 tahun 1995,tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar
modal.
3. Peraturan
pemerintah no.46 tahun 1995,tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
4. Surat
keputusan menteri keuangan no.645/KMK.010/1995,tentang pencabutan keputusan
menteri keuangan nomor 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
5. Surat
keputusan menteri keuangan nomor 646/KMK/.010/1995,tentang pemilikan saham atau
unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
Produk-produk
yang terdapat dalam pasar modal
1. SAHAM
saham merupakan penyertaan dalam modal
dasar suatu perseroan terbatas,sebagai tanda bukti penyertaan tersebut
dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
2. OBLIGASI
Obligasi merupakan surat pernyataan
utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman,yakni para pemegang
obligasi.obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang
kurang nya 3 tahun.
3. REKSADANA
Reksadana merupakan sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk
digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Para
pelaku dalam pasar modal
1.
Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan
emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki
berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang
saham (RUPS).
Pasar Perdana (
Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Pasar Sekunder (
Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
2.
Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan
emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan,
investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini
mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
3. Lembaga
Penunjang. Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang
peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Badan
pengawas pasar modal
Pengelola bursa di
Indonesia dilakukan oleh badan pengawasan pasar modal (BAPEPAM)yang berada
dibawah departemen keuangan.
Adapun tugas dan fungsi
BAPEPAM adalah sebagai berikut :
1. Pembinaan,pengatur,dan
pengawasan sehari-hari.
2. Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar,dan efisien,serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal,yakni perusahaan yang go
publik,penjamin emiten ( underwriter),investor,dan brokerldealer.
4. Bapepam
bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
BURSA EFEK
Bursa
efek adalah lembaga(pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan
atau sarana untuk mempertemukan penawaran,jual beli efek pihak pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan
bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman
modal ( bapepam ) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
Dalam
pasal 6 ayat 1 undang undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal,yang dapat
menyelenggarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah
memperoleh ijin usaha dari badan pengawasan penanaman modal(bapepam).
Reksadana
Reksadana
diatur dalam surat keputusan menteri keuangan nomor 1548/KMK/ 013/98 adalah
emiten yang kegiatan utamanya investasi,sedangkan dalam pasal 1 angka 27 undang
undang no.8 tahun 1995.reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal,untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio
efek oleh manajer investasi.
Instansi yang terkait dalam pasar
modal
Instansi
yang terkait dalam pasar modal,antara lain badan pengawas pasar
modal(BPPM),bursa efek(BE),lembaga kliring dan penjaminan(LKP),dan lembaga
penyimpanan dan penyelesaian(LPP).
Badan pengawas pasar modal
Pengelola bursa efek di
Indonesia dilakukan oleh badan pengawasan pasar modal (BAPEPAM) yang berada
dibawah departemen keuangan.
Adapun
tugas dan fungsi bapepam adalah sebagai berikut :
1. Pembinaan,pengatur,dan
pengawasan sehari hari.
2. Mewujudkan
tercptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar,dan efisien,serta melndungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
3. Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal,yakni perusahaan yang go
public,pinjaman emiten,dan investor
4. Bapepam
bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
Sementara
itu,kewenangan bapepam adalah sebagai berikut.
1. Memberi
izin usaha,izin perorangan,persetujuan,dan mewajibkan pendaftaran.
2. Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan
atau membatalkan pendaftaran.
3. Mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan dalam hal hal yang terjadi peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran terhadap undang undang dan peraturan pelaksanaannya.
4. Melakukan
pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan public dan pihak yang disyaratkan
memiliki izin usaha,izin perorangan,persetujuan dan pendaftaran
5. Menunjuk
pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang bapepam.
6. Membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa.
7. Menetapkan
instrument lain sebagai efek.
Bursa efek
Bursa
efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan
sarana untuk mempertemukan penawaran,jual beli efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa
efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman modal
(BAPEPAM) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
Lembaga penunjang dalam pasar modal
Biro Administrasi Efek
Adalah Lembaga/Perusahaan yang berdasarkan kontrak
(perjanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatam pemilikan efek dan pembagian
hak yang berkaitan dengan efek.
Wali Amanat
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili
kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang
efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi
kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam
melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
Pedagang Efek
Adalah pedangan efek yang memperjualbelikan efek dan juga
memebri informasi kepada kliennya selain dapart membeli efek atas namanya
sendiri.
Penanggung (Gurator)
Adalah pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang
mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan. Posisi penanggung
dalam hal ini diantaara dua kepentingan bagi pemodal, penanggung merupakan
lembaga penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia
membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang. Penaggung
diperlukan dalam proses emisi efek dalam bentuk obligasi. Pihak yang
melaksanakan penanggungan ini biasanya dari perbankan dan lembaga keuangan lain
yang mendapat ijin dari menteri keuangan.
Profesi penunjang dalam pasar modal.
Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki
profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha
yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut
dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten
guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.
Notaris
Jika kita berbicara tentang peran Notaris
dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah
besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam
konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta
otentik.
Sebelum seorang Notaris Publik
melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai profesi penunjang
dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM.
Konsultan Hukum
Adalah pihak yang memberikan dan
menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat
oleh Emiten. Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar
Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan
diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan
khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki
integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan
memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau
nasabahnya yang ingin berinvestasi.
Ø
Tidak ada komentar:
Posting Komentar