Rabu, 25 Mei 2016

BAB 8 - PASAR MODAL



Ø  PASAR MODAL
Pengertian
            Pasar  modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.oleh karena itu,pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.
Dengan demikian,tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan dana pembangunan nasional,sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang,surat pengakuan berharga komersial,saham,obligasi,tanda bukti utang,bukti right,waran.
Dasar Hukum
1.      Undang undang no 8 tahun 1995,tentang pasar modal.
2.      Peraturan pemerintah no.45 tahun 1995,tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar modal.
3.      Peraturan pemerintah no.46 tahun 1995,tentang tata cara pemeriksaan di  bidang pasar modal.
4.      Surat keputusan menteri keuangan no.645/KMK.010/1995,tentang pencabutan keputusan menteri keuangan nomor 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
5.      Surat keputusan menteri keuangan nomor 646/KMK/.010/1995,tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal
1.      SAHAM
saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas,sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
2.      OBLIGASI
Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman,yakni para pemegang obligasi.obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang kurang nya 3 tahun.

3.      REKSADANA
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

Para pelaku dalam pasar modal
1.      Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.

2.      Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
3.      Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Badan pengawas pasar modal                        
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh badan pengawasan pasar modal (BAPEPAM)yang berada dibawah departemen keuangan.
Adapun tugas dan fungsi BAPEPAM adalah sebagai berikut :
1.      Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari-hari.
2.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar,dan efisien,serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.      Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal,yakni perusahaan yang go publik,penjamin emiten ( underwriter),investor,dan brokerldealer.
4.      Bapepam bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
BURSA EFEK
Bursa efek adalah lembaga(pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran,jual beli efek pihak pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman modal ( bapepam ) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
Dalam pasal 6 ayat 1 undang undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal,yang dapat menyelenggarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari badan pengawasan penanaman modal(bapepam).
Reksadana
Reksadana diatur dalam surat keputusan menteri keuangan nomor 1548/KMK/ 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi,sedangkan dalam pasal 1 angka 27 undang undang no.8 tahun 1995.reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal,untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Instansi yang terkait dalam pasar modal
Instansi yang terkait dalam pasar modal,antara lain badan pengawas pasar modal(BPPM),bursa efek(BE),lembaga kliring dan penjaminan(LKP),dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian(LPP).
Badan pengawas pasar modal                                    
 Pengelola bursa efek di Indonesia dilakukan oleh badan pengawasan pasar modal (BAPEPAM) yang berada dibawah departemen keuangan.
Adapun tugas dan fungsi bapepam adalah sebagai berikut :
1.      Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari hari.
2.      Mewujudkan tercptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar,dan efisien,serta melndungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.      Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal,yakni perusahaan yang go public,pinjaman emiten,dan investor
4.      Bapepam bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
Sementara itu,kewenangan bapepam adalah sebagai berikut.
1.      Memberi izin usaha,izin perorangan,persetujuan,dan mewajibkan pendaftaran.
2.      Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
3.      Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan dalam hal hal yang terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang undang dan peraturan pelaksanaannya.
4.      Melakukan pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan public dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan,persetujuan dan pendaftaran
5.      Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang bapepam.
6.      Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa.
7.      Menetapkan instrument lain sebagai efek.
Bursa efek
Bursa efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran,jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman modal (BAPEPAM) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
Lembaga penunjang dalam pasar modal
Biro Administrasi Efek
Adalah Lembaga/Perusahaan yang berdasarkan kontrak (perjanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatam pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Wali Amanat
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.

Pedagang Efek
Adalah pedangan efek yang memperjualbelikan efek dan juga memebri informasi kepada kliennya selain dapart membeli efek atas namanya sendiri.

Penanggung (Gurator)
Adalah pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan. Posisi penanggung dalam hal ini diantaara dua kepentingan bagi pemodal, penanggung merupakan lembaga penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang. Penaggung diperlukan dalam proses emisi efek dalam bentuk obligasi. Pihak yang melaksanakan penanggungan ini biasanya dari perbankan dan lembaga keuangan lain yang mendapat ijin dari menteri keuangan.

Profesi penunjang dalam pasar modal.

Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.

Notaris
Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. 
Sebelum seorang Notaris Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM. 

Konsultan Hukum
Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten. Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi.








Ø

Tidak ada komentar:

Posting Komentar