Selasa, 13 Oktober 2015

"ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI"



Rakyat Indonesia dari dulu hingga sekarang merupakan rakyat yang mampu berproduksi,tetapi dalam kenyataan pula hanya sebagian kecil saja yang mampu mengembangkan produksinya. Sedangkan yang sulit mengembangkan usaha produksinya dan tetap hidup dibawah garis kemiskinan .Hal ini dikarenakan modal yang dimiliki sangat terbatas, usahanya ditujukan untuk menanggulangi kesulitan hidup keluarga nya saja .keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari aktivitas para anggota nya, apakah mereka mampu melaksanakan kerja sama,memiliki semangat kerja dan mentaati segala ketentuan dan garis kebijakan yang telah di tetapkan dalam rapat anggota.dengan demikian usaha meningkatkan taraf hidup mereka tergantung dari aktivitas mereka sendiri.

Dalam Koperasi di Indonesia saat ini mengalami pasang dan surut , artinya mengalami penurunan .banyak koperasi koperasi yang nakal saat ini bahkan banyak pula pemerintah yang menutup koperasi yang abal abal, bangkrut,serta 50% di makasar tidak aktif lagi. Bagaimana kalau semua di Indonesia .itu pun baru di makasar .Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah dalam koperasi atau masalah luar koperasi,dan bukan hanya itu aja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Dan dapat dijabarkan masalah masalah koperasi secara umum yaitu :
1.      Koperasi jarang peminatnya
2.      Sulitnya koperasi berkembang
3.      Masalah permodalan
4.      Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll







 Adapun Masalah-masalah Koperasi Saat ini di indonesia ialah terdiri dari dua yaitu Permasalahan dalam dan luar :
  1. Permasalahan dalam
    1. Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
    2. Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa focus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
    3. Bahwa ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
    4. Oleh karena terbatasnya dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
    5. Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;

            Permasalahan luar
    1. Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
    2. Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
Satu satu nya dengan cara perwujudan pemberdayaan ini dapat dilakukan dengan membangun sistem koperasi terlebih dahulu, terutama koperasi pedesaan sebagai wadah gerakan ekonomi rakyat untuk memakmurkan keluarga miskin di pedesaan.






Membangun koperasi pedesaan sangat tepat karena, pertama, kemiskinan dan pengaruh globalisasi rentan terhadap rakyat miskin yang sebagian besar hidup di pedesaan. Gerakan pemberdayaan dari, oleh, dan untuk mereka sendiri dilandasi jiwa dan semangat gotong royong yang merupakan nilai dasar Pancasila.

Kedua, dalam badan usaha koperasi, keluarga miskin yang menjadi anggotanya memiliki identitas ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Identitas inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya sehingga koperasi memiliki fungsi pemberdayaan sekaligus perlindungan.


Fungsi pemberdayaan usaha dilakukan melalui subsidi silang dan pengambilan risiko bersama , sedangkan, fungsi perlindungan melalui jaminan harga dan pasar barang/jasa kebutuhan anggota.

Kedua fungsi tersebut harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan agar menghasilkan nilai tambah, baik yang berdimensi ekonomi maupun sosial. Pada gilirannya koperasi akan bermanfaat besar bagi anggotanya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan secara mandiri dan berkelanjutan.

Selanjutnya, koperasi juga harus mempunyai keunggulan daya saing dalam menghasilkan produk berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu koperasi mesti produktif dan mempunyai jaringan usaha yang efisien secara nasional dalam bentuk arsitektur ekonomi rakyat berbasiskan koperasi.



TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI



Dalam kehidupan sehari hari dapat dilihat bahwa orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dapat terikat pada suatu kelompok .Persamaan kepentingan ini dapat mendorong mereka untuk merencanakan dan melaksanakan rencana tersebut secara bersama-sama pula. Makin banyak persamaan kepentingannya  makin besar pula hasrat untuk berserikat dan rasa setia kawannya.Hal inilah antara lain dasar orang berkumpul dan berserikat dalam wadah yang dinamakan koperasi.
Orang-orang yang  untuk mendirikan koperasi perlu memperhatikan beberapa hal :
a)      Bagaimana kehidupan penduduk setempat
b)      Usaha apa yang cocok dan diperlukan penduduk
c)      Mengadakan pendekatan dengan tokoh-tokoh penduduk setempat,yang penting rencana untuk mendirikan koperasi harus mendapat dukungan tokoh tokoh penduduk setempat
d)     Minta berbagai saran dari para tokoh penduduk setempat
e)      Menghubungi petugas kantor koperasi setempat
f)       Menyelenggarakan  musyawarah bersama penduduk dan tokoh-tokoh setempat.Didalam musyawarah itu kita kemukakan rencana-rencana mendirikan koperasi yang di maksud
g)      Hal-hal lain yang ada hubungannya dengan usaha mendirikan koperasi
h)      Setelah segala sesuatu nya di bicarakan dengan seksama,barulah kemudian dibentuk panitia untuk mendirikan koperasi.Panita pendiri koperasi yang telah dibentuk,segera menghubungi. Dinas Koperasi setempat
i)        Setelah persiapan selesai di kerjakan,panitia melanjutkan tugasnya,yaitu mengadakan rapat pembentukan koperasi.Dalam rapat tersebut,kecuali calon- calon anggota,hendaknya diundang petugas dari Dinas Koperasi,kepala daerah\kepala kantor  dan pejabat – pejabat lainnya yang ada sangkut-pautnya dengan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi.
Ide untuk mendirikan koperasi ini bisa datang dari pihak yang mempunyai kepentingan yang sama dan bisa juga dari pemerintah.mereka yang mempunyai kepentingan sendiri ialah mereka yang menjadi anggota koperasi sendiri,bisa petani,nelayan,karyawan dan lain-lainnya.menurut jenis koperasi nya,dan memenuhi syarat-syarat keanggotaannya sebagai yang tersebut dalam anggaran dasar koperasi yang akan didirikan.mereka ini dengan penuh kesadaran atas kehidupannya measakan perlunya membentuk sesuatu koperasi sebagai suatu jalan keluar dan kesulitan hidupnya sehari-hari.
      Memilih orang-orang yang tepat untuk bertindak sebagi pelopor dalam pembentukan suatu koperasi,terbukti merupakan suatu hal yang amat penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat sekelilingnya .mengingat pentingnya kedudukan para pelopor dalam mendirikan koperasi ini,maka agar dapat bertindak sebagai pendiri yang akan memberi hasil yang baik,perlu rasanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka.
      Syarat-syarat itu antara lain meliputi hal hal sebagai berikut :
1)      Mereka mempunyai minat yang besar,bercita-cita tinggi serta mempunyai  jiwa kemasyaarakatan yang tebal untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
2)      Mereka menyadari peranan dan tugas koperasi,yakni antara lain untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan memertinggi taraf hidup masyarakat.
3)      Mereka mempunyai keberanian,keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
4)      Mereka mempunyai integritas yang tinggi.
Dari keterangan  tersebut dapat kita simpulkan bahwa mendirikan koperasi hanya berdasarkan semangat saja tidaklah mencukupi,apalagi jika kita menginginkan suatu koperasi yang benar-benar akan dijadikan oleh rakyat banyak sebagai wadah persatuan guna memperbaiki hidupnya bersama-sama.
Jika para pelopor pendirian koperasi telah dipilh dari orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tersebut diatas ,maka dimulailah mengadakan pembahasan pendahuluan untuk menetapkan langkah-langkah yang menuju pada pembentukan koperasi yang dicita-citakan .Salah satu langkah yang tidak dapat diabaikan ialah mengadakan penelitian atas daerah kerja koperasi,yang mencakup antara lain hal-hal sebagai berikut :
1)      Keadaan penghidupan rakyat dimana koperasi akan didirikan.
2)      Di dalam memenuhi kebutuhan sehari hari ,kesulitan-kesulitan apakah yang dialami oleh rakyat dan yang manakah yang perlu segera harus diatasi.Hasil penelitian dalam  hal ini akan memberikan petunjuk tentang koperasi yang bagaimanakah nanti perlu dibentuk.
3)      Apakah terdapat hambatan-hambatan dan hal-hal lain yang mungkin timbul yang dapat merintangi pembentukan koperasi nanti,dan perlu sejak permulaan diperhitungkan.
4)      Apakah sudah ada koperasi didaerah kerja yang sama yang telah berdiri atau pernah berdiri dan apakah sebabnya koperasi tidak berjalan dengan baik. Beberapa kegiatan penelitian yang dimaksudkan untuk mengetahui kemungkinan mendirikan koperasi,adalah sebagai berikut :
a)      Apakah jumlah calon anggota yang akan beergabung di dalam koperasi kelak mencukupi harapan,bahwa anggota-anggota tersebut merupakan suatu kesatuan yang dapat menjamin adanya suatu perusahaan ekonomi yang akan melayani anggota-anggota nya dengan baik serta meguntungkan anggota tersebut.
b)      Apakah jumlah produksi anggota di dalam daerah kerja merupakan suatu volume(jumlah besar dalam ton atau kilogram) yang cukup menjamin kelancaran perusahaan dalam bidang jual-beli yang dapat menutup ongkos sehingga dalam perhitungan akhirnya dapat menguntungkan anggota nya.
c)      Apakah tingkat hidup para calon anggota yang akan berkoperasi sewaktu koperasi didirikan sudah memungkinkan pengumpulan modal dari mereka sehingga dalam usaha koperasi sudah mencukupi  untuk memulai usahanya,ataukah perlu lebih dahulu diusahakan cara lain melalui pendidikan keterampilan kepada calon-calon tersebut sebelum mendirikan koperasi.

Jika menurut penelitian diatas telah dapat di kumpulkan keterangan yang memberikan harapan untuk membentuk koperasi,maka dapat dengan segera menghubungi kantor Direktorat Jenderal Koperasi setempat untuk memperoleh keterangan lebih lanjut tentang cara cara pendirian koperasi.

Jika para pendiri telah mempelajari dan memahami tentang pedoman anggaran dasar koperasi,maka akan dibentuk suatu panitia pembentukan koperasi yang antara lain bertugas :
a)      Mengadakan persiapan pembentukan koperasi
b)      Mengundang calon-calon anggota koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi.
c)      Mengundang para termuka di lingkungan daerah kerja koperasi untuk turut hadir pada rapat pembentukan koperasi.
d)     Mengundang pejabat koperasi dan pejabat-pejabat pemerintah setempat untuk dapat memberikan petunjuk dalam rapat pembentukan koperasi.
e)      Mempersiapkan anggaran dasar koperasi untuk dipelajari calon calon anggota ,sehingga pada rapat pembentukan dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan maupun usul usul untuk di pertimbangkan.

Dengan terpilihnya pengurus dan badan pemeriksa serta telah ditunjuknya ,wakil wakil yang akan menandatangani akta pendirian koperasi,maka panitia pembentukan koperasi berakhir tugasnya dan membubarkan diri .pelaksanaan pekerjaan koperasi seperti yang telah di tetapkan oleh rapat pembentukan,akan dilanjutkan oleh pengurus yang terpilih di pimpin ketua nya.

            Walaupun rapat pembentukan koperasi sudah menyetujui anggaran dasar dan memilih pengurus dan badan pemeriksa , serta pejabat koperasi dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya juga sudah menyetujui dan merestui berdirinya koperasi tersebut ,belum berarti bahwa usaha guna pengesahan perkumpulan yang telah dibentuk itu sudah selesai. Hasil diatas baru merupakan langkah pertama ,karena harus disusul dengan langkah-langkah lanjutan ,adapun yang harus di lakukan oleh pengurus bersama pejabat pemerintah selanjutnya adalah sebagai berikut :

  1. RAPAT PEMBENTUKAN
  2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
  3. PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT PEMBENTUKAN
  • a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
  • b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
  • c. Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
  • 1) Nama dan kedudukan koperasi;
  • 2) Keanggotaan;
  • 3) Usaha yang akan dijalankan;
  • 4) Permodalan;
  • 5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
  • 6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
PERSYARATAN :
  • a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
  • b. Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
  • c. Neraca Awal;
  • d. Tanda Bukti Setoran Anggota
  • e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
  • f. Daftar Nama Pendiri;
  • g. Fotokopi KTP Pendiri;
  • h. Akte Pendirian dari Notaris;
  • i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
  • j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
  • k. Surat Keterangan status Kantor;
  • l. Daftar Inventaris kantor
3. PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
  • a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • b. Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
 REFERENSI :

Pandji Anoraga,S.E.,M.E dan Dra.Ninik Widiyanti.Manajemen Koperasi.Pustaka Jaya

Rabu, 22 Juli 2015

Penjelasan tentang Masyrakat ekonomi ASEAN (MEA) dan Area Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA)



Saya akan menjelaskan tentang :

Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

 Masyarakat ekonomi asean (mea) adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh negara-negara asia tenggara dalam bidang perdagang barang dan jasa yang dapat di jual belikan secara bebas di negara-negara asia tenggara(pasar bebas asean). Hal ini dilakukan bertujuan agar daya saing asean meningkat serta  agar bisa menyaingin cina dan india untuk menarik investasi asing.

Kemudian selanjutnya  saya akan menjelaskan dibawah ini :
Pengertian dari Area Perdagangan bebas ASEAN/ ASEAN Free Trade Area (AFTA)
adalah wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia.
Salah satu tujuan dari AFTA adalah menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global. AFTA memberikan manfaat dan juga tantangan bagi Indonesia.
Salah satu manfaat AFTA bagi Indonesia adalah Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam. Dan tantangannya yaitu Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus-menerus untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA


Kamis, 09 Juli 2015

Indonesia pernah menggugat/mengadukan Australia ke WTO

saya akan menjelaskan pengertian WTO telebih dahulu dan tujuannya.WTO adalah organisasi dunia yang khusus mengatur masalah perdagangan dunia.salah satu fungsi nya yaitu mengawasi praktek praktek perdagangan internasional dengan secara reguler meninjau kebijaksanaan perdagangan negara anggotanya dan melalui prosedur notifikasi
.Lalu, Di bawah ini adalah kasus yang pernah di adukan oleh Indonesia ke WTO :
Dari data yang saya dapatkan, jadi Indonesia pernah menggugat/mengadukan Australia ke WTO karena dianggap melanggar kesepakatan umum mengenai tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau yang masuk ke negara itu berkemasan polos.

Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, mengatakan pengaduan ke WTO ini merupakan langkah terakhir yang bisa diambil oleh pemerintah “Upaya pendekatan bilateral yang dilakukan Indonesia ternyata tidak membawa hasil,” tutur Bachrul Chairi.

 “Kasus ini lebih dari sekadar sengketa bisnis karena menyangkut masalah prinsip dalam tata perdagangan dunia. Hal ini yang membuat banyak negara anggota WTO tertarik untuk berpartisipasi sebagai pihak ketiga,” imbuh Bachrul.

Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar ke enam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja langsung dan tidak langsung lebih dari 6 juta jiwa.

Indonesia, papar Bachrul, juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok maupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO. 


 Selain Australia, pemerintah lndonesia pun juga pernah menggugat Amerika Serikat ke Panel Sengketa WTO karena melarang produksi dan perdagangan rokok kretek di negaranya, tapi membebaskan rokok mentol yang diproduksi secara domestik. Kebijakan itu dianggap tidak adil dan membuat ekspor rokok ke AS anjlok. Pada putusan yang diterbitkan 24 Juli 2013, Indonesia dinyatakan memenangi gugatan.

 SUMBER: : https://hukuminvestasi.wordpress.com/2010/09/16/fungsi-dan-peranan-wto/ http://www.kemenperin.go.id/artikel/10234/Indonesia-Gugat-Australia-ke-WTO