Dalam kehidupan sehari
hari dapat dilihat bahwa orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dapat
terikat pada suatu kelompok .Persamaan kepentingan ini dapat mendorong mereka
untuk merencanakan dan melaksanakan rencana tersebut secara bersama-sama pula.
Makin banyak persamaan kepentingannya
makin besar pula hasrat untuk berserikat dan rasa setia kawannya.Hal
inilah antara lain dasar orang berkumpul dan berserikat dalam wadah yang dinamakan
koperasi.
Orang-orang yang untuk mendirikan koperasi perlu memperhatikan
beberapa hal :
a)
Bagaimana kehidupan penduduk setempat
b)
Usaha apa yang cocok dan diperlukan
penduduk
c)
Mengadakan pendekatan dengan tokoh-tokoh
penduduk setempat,yang penting rencana untuk mendirikan koperasi harus mendapat
dukungan tokoh tokoh penduduk setempat
d)
Minta berbagai saran dari para tokoh
penduduk setempat
e)
Menghubungi petugas kantor koperasi
setempat
f)
Menyelenggarakan musyawarah bersama penduduk dan tokoh-tokoh
setempat.Didalam musyawarah itu kita kemukakan rencana-rencana mendirikan
koperasi yang di maksud
g)
Hal-hal lain yang ada hubungannya dengan
usaha mendirikan koperasi
h)
Setelah segala sesuatu nya di bicarakan
dengan seksama,barulah kemudian dibentuk panitia untuk mendirikan
koperasi.Panita pendiri koperasi yang telah dibentuk,segera menghubungi. Dinas
Koperasi setempat
i)
Setelah persiapan selesai di
kerjakan,panitia melanjutkan tugasnya,yaitu mengadakan rapat pembentukan
koperasi.Dalam rapat tersebut,kecuali calon- calon anggota,hendaknya diundang
petugas dari Dinas Koperasi,kepala daerah\kepala kantor dan pejabat – pejabat lainnya yang ada
sangkut-pautnya dengan usaha yang akan dijalankan oleh koperasi.
Ide
untuk mendirikan koperasi ini bisa datang dari pihak yang mempunyai kepentingan
yang sama dan bisa juga dari pemerintah.mereka yang mempunyai kepentingan
sendiri ialah mereka yang menjadi anggota koperasi sendiri,bisa
petani,nelayan,karyawan dan lain-lainnya.menurut jenis koperasi nya,dan
memenuhi syarat-syarat keanggotaannya sebagai yang tersebut dalam anggaran
dasar koperasi yang akan didirikan.mereka ini dengan penuh kesadaran atas
kehidupannya measakan perlunya membentuk sesuatu koperasi sebagai suatu jalan
keluar dan kesulitan hidupnya sehari-hari.
Memilih orang-orang yang tepat untuk
bertindak sebagi pelopor dalam pembentukan suatu koperasi,terbukti merupakan
suatu hal yang amat penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat sekelilingnya
.mengingat pentingnya kedudukan para pelopor dalam mendirikan koperasi ini,maka
agar dapat bertindak sebagai pendiri yang akan memberi hasil yang baik,perlu
rasanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mereka.
Syarat-syarat itu antara lain meliputi hal
hal sebagai berikut :
1) Mereka
mempunyai minat yang besar,bercita-cita tinggi serta mempunyai jiwa kemasyaarakatan yang tebal untuk bekerja
bagi kepentingan orang banyak.
2) Mereka
menyadari peranan dan tugas koperasi,yakni antara lain untuk mewujudkan
Demokrasi Ekonomi dan memertinggi taraf hidup masyarakat.
3) Mereka
mempunyai keberanian,keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur.
4) Mereka
mempunyai integritas yang tinggi.
Dari
keterangan tersebut dapat kita simpulkan
bahwa mendirikan koperasi hanya berdasarkan semangat saja tidaklah
mencukupi,apalagi jika kita menginginkan suatu koperasi yang benar-benar akan
dijadikan oleh rakyat banyak sebagai wadah persatuan guna memperbaiki hidupnya
bersama-sama.
Jika
para pelopor pendirian koperasi telah dipilh dari orang-orang yang memenuhi
syarat-syarat tersebut diatas ,maka dimulailah mengadakan pembahasan
pendahuluan untuk menetapkan langkah-langkah yang menuju pada pembentukan
koperasi yang dicita-citakan .Salah satu langkah yang tidak dapat diabaikan
ialah mengadakan penelitian atas daerah kerja koperasi,yang mencakup antara
lain hal-hal sebagai berikut :
1) Keadaan
penghidupan rakyat dimana koperasi akan didirikan.
2) Di
dalam memenuhi kebutuhan sehari hari ,kesulitan-kesulitan apakah yang dialami
oleh rakyat dan yang manakah yang perlu segera harus diatasi.Hasil penelitian
dalam hal ini akan memberikan petunjuk
tentang koperasi yang bagaimanakah nanti perlu dibentuk.
3) Apakah
terdapat hambatan-hambatan dan hal-hal lain yang mungkin timbul yang dapat
merintangi pembentukan koperasi nanti,dan perlu sejak permulaan diperhitungkan.
4) Apakah
sudah ada koperasi didaerah kerja yang sama yang telah berdiri atau pernah
berdiri dan apakah sebabnya koperasi tidak berjalan dengan baik. Beberapa
kegiatan penelitian yang dimaksudkan untuk mengetahui kemungkinan mendirikan
koperasi,adalah sebagai berikut :
a) Apakah
jumlah calon anggota yang akan beergabung di dalam koperasi kelak mencukupi
harapan,bahwa anggota-anggota tersebut merupakan suatu kesatuan yang dapat
menjamin adanya suatu perusahaan ekonomi yang akan melayani anggota-anggota nya
dengan baik serta meguntungkan anggota tersebut.
b) Apakah
jumlah produksi anggota di dalam daerah kerja merupakan suatu volume(jumlah
besar dalam ton atau kilogram) yang cukup menjamin kelancaran perusahaan dalam
bidang jual-beli yang dapat menutup ongkos sehingga dalam perhitungan akhirnya
dapat menguntungkan anggota nya.
c) Apakah
tingkat hidup para calon anggota yang akan berkoperasi sewaktu koperasi
didirikan sudah memungkinkan pengumpulan modal dari mereka sehingga dalam usaha
koperasi sudah mencukupi untuk memulai
usahanya,ataukah perlu lebih dahulu diusahakan cara lain melalui pendidikan
keterampilan kepada calon-calon tersebut sebelum mendirikan koperasi.
Jika menurut penelitian
diatas telah dapat di kumpulkan keterangan yang memberikan harapan untuk
membentuk koperasi,maka dapat dengan segera menghubungi kantor Direktorat
Jenderal Koperasi setempat untuk memperoleh keterangan lebih lanjut tentang
cara cara pendirian koperasi.
Jika para pendiri telah
mempelajari dan memahami tentang pedoman anggaran dasar koperasi,maka akan
dibentuk suatu panitia pembentukan koperasi yang antara lain bertugas :
a) Mengadakan
persiapan pembentukan koperasi
b) Mengundang
calon-calon anggota koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan untuk menghadiri
rapat pembentukan koperasi.
c) Mengundang
para termuka di lingkungan daerah kerja koperasi untuk turut hadir pada rapat
pembentukan koperasi.
d) Mengundang
pejabat koperasi dan pejabat-pejabat pemerintah setempat untuk dapat memberikan
petunjuk dalam rapat pembentukan koperasi.
e) Mempersiapkan
anggaran dasar koperasi untuk dipelajari calon calon anggota ,sehingga pada
rapat pembentukan dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan maupun usul usul untuk
di pertimbangkan.
Dengan
terpilihnya pengurus dan badan pemeriksa serta telah ditunjuknya ,wakil wakil
yang akan menandatangani akta pendirian koperasi,maka panitia pembentukan
koperasi berakhir tugasnya dan membubarkan diri .pelaksanaan pekerjaan koperasi
seperti yang telah di tetapkan oleh rapat pembentukan,akan dilanjutkan oleh
pengurus yang terpilih di pimpin ketua nya.
Walaupun rapat pembentukan koperasi
sudah menyetujui anggaran dasar dan memilih pengurus dan badan pemeriksa ,
serta pejabat koperasi dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya juga sudah
menyetujui dan merestui berdirinya koperasi tersebut ,belum berarti bahwa usaha
guna pengesahan perkumpulan yang telah dibentuk itu sudah selesai. Hasil diatas
baru merupakan langkah pertama ,karena harus disusul dengan langkah-langkah
lanjutan ,adapun yang harus di lakukan oleh pengurus bersama pejabat pemerintah
selanjutnya adalah sebagai berikut :
- RAPAT PEMBENTUKAN
- PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
- PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT
PEMBENTUKAN
- a. Koperasi Primer dihadiri
minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi
yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
- b. Dihadiri Pejabat Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
- c. Yang dibahas dalam rapat
tersebut antara lain :
- 1) Nama dan kedudukan koperasi;
- 2) Keanggotaan;
- 3) Usaha yang akan dijalankan;
- 4) Permodalan;
- 5) Pemilihan Pengurus dan
Pengawas;
- 6) Konsep Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2.
PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
PERSYARATAN
:
- a. Permohonan Pengesahan Akte
Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
- b. Petikan Berita Acara Rapat
Pendirian/Pembentukan Koperasi;
- c. Neraca Awal;
- d. Tanda Bukti Setoran Anggota
- e. Daftar hadir Rapat
Pembentukan.
- f. Daftar Nama Pendiri;
- g. Fotokopi KTP Pendiri;
- h. Akte Pendirian dari Notaris;
- i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
- j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
- k. Surat Keterangan status
Kantor;
- l. Daftar Inventaris kantor
3.
PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE
LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM
PENINJAUAN LAPANGAN :
- a. Apabila sudah memenuhi
persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka
diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- b. Apabila ada kekurangan,
untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau
lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
REFERENSI :
Pandji Anoraga,S.E.,M.E dan Dra.Ninik Widiyanti.Manajemen Koperasi.Pustaka Jaya