Rabu, 25 Mei 2016

BAB 9 - PERLINDUNGAN KONSUMEN



PERLINDUNGAN KONSUMEN

 Pengertian

            Berdasarkan pasal 1 angka 2 undang undang no. 8 tahun 1999,konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepentingan sendiri,keluarga,orang lain ,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan.
 Didalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara.konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.oleh karena itu,pengertian yang terdapat dalam undang undang no.8 tahun 1999 adalah konsumen akhir.

Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional,yakni asas manfaat,asas keadilan,asas keseimbangan,asas keamanan,dan keselamatan konsumen,dan asas kepastian hukum.
1.      Asas manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh hak nya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan
Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha,dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum,yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan taati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang undang no.8 tahun 1999,hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
1.      Hak konsumen
·         Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
·         Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa ,sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         Hak atas informasi yang benar,jelas,dam jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.      Kewajiban konsumen
·         Memmbaca,mengikuti petunjuk informasi,dan prosedur pemakaian,atau pemanfaaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatan.
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang undang nomor 8 tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan,larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan,larangan dalam penjualan secara obral/lelang,dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1.      Larangan dalam memrpoduksi/memperdagangkan
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa,misalnya :
ü  Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan
ü  Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau neto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.
ü  Tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan,dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
ü  Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan,atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam lebel,etiket,atau keterangan barang dan jasa tersebut,
ü  Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam lebel,etiket,keterangan,iklan,atau promosi penjualan barang dan jasa tersebut.
ü  Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Selain itu,pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
            Sementara itu,pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.dengan demikian,pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar,dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

2.      Larangan dalam menawarkan /mempromosikan/mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan ,mempromosikan,mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar,dan seolah olah :
·         Barang tersebut telah memenuhi dan memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu.
·         Barang tersebut dalam keadaan baik dan baru.
·         Barang dan jasa tersebut telah mendapat dan memiliki sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu dan ciri ciri kerja.
·         Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
·         Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.

SANKSI
Sanksi yang diberikan oleh undang undang no. 8 tahun 1999,yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative,dan sanksi pidana pokok,serta tambahan berupa perampasan barang tertentu,pengumuman keputusan hakim,pembayaran ganti rugi,perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen,kewajiban penarikan barang dari peredaran,atau pencabutan ijin usaha.


BAB 8 - PASAR MODAL



Ø  PASAR MODAL
Pengertian
            Pasar  modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.oleh karena itu,pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal/dana.
Dengan demikian,tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan dana pembangunan nasional,sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang,surat pengakuan berharga komersial,saham,obligasi,tanda bukti utang,bukti right,waran.
Dasar Hukum
1.      Undang undang no 8 tahun 1995,tentang pasar modal.
2.      Peraturan pemerintah no.45 tahun 1995,tentang penyelenggaraan kegiatan dibidang pasar modal.
3.      Peraturan pemerintah no.46 tahun 1995,tentang tata cara pemeriksaan di  bidang pasar modal.
4.      Surat keputusan menteri keuangan no.645/KMK.010/1995,tentang pencabutan keputusan menteri keuangan nomor 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
5.      Surat keputusan menteri keuangan nomor 646/KMK/.010/1995,tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana oleh pemodal asing.
Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal
1.      SAHAM
saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas,sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham.
2.      OBLIGASI
Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman,yakni para pemegang obligasi.obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang kurang nya 3 tahun.

3.      REKSADANA
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

Para pelaku dalam pasar modal
1.      Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.

2.      Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
3.      Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
Badan pengawas pasar modal                        
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh badan pengawasan pasar modal (BAPEPAM)yang berada dibawah departemen keuangan.
Adapun tugas dan fungsi BAPEPAM adalah sebagai berikut :
1.      Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari-hari.
2.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar,dan efisien,serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.      Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal,yakni perusahaan yang go publik,penjamin emiten ( underwriter),investor,dan brokerldealer.
4.      Bapepam bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
BURSA EFEK
Bursa efek adalah lembaga(pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran,jual beli efek pihak pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman modal ( bapepam ) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
Dalam pasal 6 ayat 1 undang undang no.8 tahun 1995 tentang pasar modal,yang dapat menyelenggarakan usaha sebagai bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari badan pengawasan penanaman modal(bapepam).
Reksadana
Reksadana diatur dalam surat keputusan menteri keuangan nomor 1548/KMK/ 013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi,sedangkan dalam pasal 1 angka 27 undang undang no.8 tahun 1995.reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal,untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
Instansi yang terkait dalam pasar modal
Instansi yang terkait dalam pasar modal,antara lain badan pengawas pasar modal(BPPM),bursa efek(BE),lembaga kliring dan penjaminan(LKP),dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian(LPP).
Badan pengawas pasar modal                                    
 Pengelola bursa efek di Indonesia dilakukan oleh badan pengawasan pasar modal (BAPEPAM) yang berada dibawah departemen keuangan.
Adapun tugas dan fungsi bapepam adalah sebagai berikut :
1.      Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari hari.
2.      Mewujudkan tercptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar,dan efisien,serta melndungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.      Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal,yakni perusahaan yang go public,pinjaman emiten,dan investor
4.      Bapepam bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
Sementara itu,kewenangan bapepam adalah sebagai berikut.
1.      Memberi izin usaha,izin perorangan,persetujuan,dan mewajibkan pendaftaran.
2.      Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
3.      Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan dalam hal hal yang terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang undang dan peraturan pelaksanaannya.
4.      Melakukan pemeriksaan terhadap emiten,perusahaan public dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan,persetujuan dan pendaftaran
5.      Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang bapepam.
6.      Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa.
7.      Menetapkan instrument lain sebagai efek.
Bursa efek
Bursa efek adalah lembaga (pihak) yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran,jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi badan pengawasan penanaman modal (BAPEPAM) yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
Lembaga penunjang dalam pasar modal
Biro Administrasi Efek
Adalah Lembaga/Perusahaan yang berdasarkan kontrak (perjanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatam pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
Wali Amanat
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.

Pedagang Efek
Adalah pedangan efek yang memperjualbelikan efek dan juga memebri informasi kepada kliennya selain dapart membeli efek atas namanya sendiri.

Penanggung (Gurator)
Adalah pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan. Posisi penanggung dalam hal ini diantaara dua kepentingan bagi pemodal, penanggung merupakan lembaga penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang. Penaggung diperlukan dalam proses emisi efek dalam bentuk obligasi. Pihak yang melaksanakan penanggungan ini biasanya dari perbankan dan lembaga keuangan lain yang mendapat ijin dari menteri keuangan.

Profesi penunjang dalam pasar modal.

Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.

Notaris
Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. 
Sebelum seorang Notaris Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM. 

Konsultan Hukum
Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten. Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi.








Ø